Mau Kuliah di FH Terbaik 2022? Cek Mata Kuliah Wajib FH UNAIR
Terbaru

Mau Kuliah di FH Terbaik 2022? Cek Mata Kuliah Wajib FH UNAIR

Beban studi 104 SKS untuk Mata Kuliah Wajib Fakultas di FH UNAIR. Tersebar dalam 35 Mata Kuliah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Kampus FH UNAIR. Foto: unair.ac.id
Kampus FH UNAIR. Foto: unair.ac.id

Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) adalah salah satu dari kampus-kampus hukum negeri yang paling awal berdiri di masa kemerdekaan Republik Indonesia. Sejarah FH UNAIR berawal pada Oktober 1951 saat lembaga pendidikan bernama Perguruan Tinggi Ilmu Hukum Surabaya didirikan. Kampus ini sempat berstatus cabang dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Kini, sejarah mencatat kampus ini dinobatkan sebagai kampus hukum Indonesia terbaik 2022 versi tiga lembaga pemeringkatan internasional independen. Lalu, apa syarat kelulusan kuliah di kampus yang berlokasi di Surabaya ini?  

“Semua mahasiswa harus menuntaskan minimal 144 SKS,” kata Amira Paripurna, Koordinator Program Studi Sarjana FH UNAIR kepada Hukumonline. Mahasiswa FH UNAIR juga harus mengambil peminatan untuk menjadi fokus penulisan skripsi. Saat ini skripsi menjadi satu-satunya pilihan tugas akhir karya penulisan hukum di FH UNAIR. “Ada mata kuliah wajib minat dan pilihan minat, konsentrasinya akan terlihat dari mata kuliah yang diambil serta penulisan skripsi sesuai peminatan itu,” kata dia.

Berdasarkan Buku Panduan Pendidikan Program Sarjana Tahun 2021, tiap mata kuliah terdistribusi pada beberapa kategori. Ada 16 SKS Mata Kuliah Wajib Institusi, 104 SKS Mata Kuliah Wajib Fakultas, dan 24 SKS Mata Kuliah Peminatan.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Perbedaan PIH dan PHI Beserta Penjelasannya

Perlu diingat Sistem Kredit Semester atau SKS adalah satuan jumlah bobot mata kuliah yang harus ditempuh mahasiswa berdasarkan durasi waktu per minggu. Ketentuan rinci soal bobot SKS diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi).

Baca Juga:

Pasal 19 Permendikbud Standar Nasional Pendidikan Tinggi menyebut bahwa bobot 1 SKS dalam perkuliahan terdiri atas kegiatan proses belajar 50 menit per minggu per semester, kegiatan penugasan terstruktur 60 menit per minggu per semester, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu per semester. Artinya, kelas dengan bobot 3 SKS sama dengan 150 menit perkuliahan di ruang kelas tiap minggu ditambah dengan penugasan terstruktur senilai 180 menit dan belajar mandiri 180 menit per minggu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait