Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sekilas tentang Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Berikut adalah beberapa pengertian dari Pengantar Hukum Indonesia (“PHI”) dari para ahli:[1]
- Menurut Hartono Hadisoeprapto, pengantar tata hukum Indonesia digunakan untuk mengantarkan setiap orang yang ingin mempelajari aturan-aturan yang sedang berlaku di Indonesia.
- R. Abdul Jamil menjelaskan bahwa dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu dan yang disebut hukum positif atau ius constitutum.
- Kemudian, menurut Soediman Kartohadiprodjo, tata hukum Indonesia adalah hukum yang sekarang berlaku di Indonesia bukan yang lampau dan tidak pula yang akan dicita-citakan dikemudian hari (ius constituendum).
Subjek dan Objek PHI
Subjek hukum PHI adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bermukim di Indonesia, serta badan yang dibentuk berdasarkan hukum Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan objek PHI merupakan segala benda yang berada di wilayah Indonesia, baik benda bergerak maupun tidak bergerak dan benda berwujud maupun tidak berwujud.[2]
Sekilas tentang Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
Objek PIH adalah aturan tentang hukum pada umumnya, yang tidak terbatas pada aturan hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu (ius constitutum). Adapun, bahasan dari PIH adalah pokok-pokok, prinsip-prinsip, keadaan, maksud dan tujuan dari hukum yang paling mendasar serta tata hubungan antara bagian-bagian yang paling mendasar tersebut dengan hukum sebagai ilmu pengetahuan. PIH menjelaskan tentang keadaan, inti dan maksud tujuan dari bagian-bagian penting dari hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum. Dalam mempelajari ilmu hukum, Anda juga akan bersinggungan dengan filsafat hukum.[3]
Secara spesifik, ruang lingkup PIH adalah:[4]
- Hukum sebagai norma atau kaidah, yaitu hukum sebagai kaidah yang menempatkan hukum sebagai pedoman yang mengatur kehidupan dalam bermasyarakat, agar tercipta sebuah ketertiban bersama.
- Hukum sebagai gejala perilaku di masyarakat, yakni hukum sebagai gejala sosial yang berlaku di masyarakat sebagai manifestasi pola tingkah laku yang berkembang.
- Hukum sebagai ilmu pengetahuan: (1) Ilmu hukum dalam arti luas, yakni mencakup dan membicarakan hal yang berhubungan dengan hukum; (2) Ilmu hukum dalam arti sempit, yakni ilmu yang mempelajari makna objektif dan tata hukum yang positif.
Perbedaan PIH dan PHI
Menjawab pertanyaan Anda mengenai apa perbedaan PIH dan PIH, dapat kami sampaikan bahwa perbedaan mendasar PHI dan PIH terletak pada objeknya.
Objek PIH adalah pertama, peraturan-peraturan hukum yang pada umumnya tidak terbatas pada tempat dan waktu, sehingga cakupannya lebih luas dan umum. Kedua, PIH adalah pengantar untuk memahami arti hukum, permasalahan di bidang hukum, asas-asas hukum, dan memberikan gambaran atau dasar mengenai sendi-sendi utama dari hukum.[5]
Ketiga, PIH merupakan ilmu hukum secara integral dalam satu kerangka yang menyeluruh sehingga dapat mempelajari hukum melalui sudut pandang disiplin ilmu yang beraneka ragam. PIH memberikan konsepsi atau deskripsi lengkap dari mulai pengertian, teori, dan segala aspek relevan mengenai hukum.[6]
Keempat, PIH secara prinsip memperkenalkan hukum sebagai kesatuan yang totalistik, integral, dan komprehensif.[7]
Sedangkan objek PHI adalah peraturan-peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, atau disebut dengan hukum positif Indonesia.[8] Dalam pengertian lain, objek PHI adalah mempelajari atau menyelidiki hukum yang sekarang yang sedang berlaku (ius constitutum) di Indonesia.[9]
Hubungan PIH dan PHI
Menjawab persamaan PIH dan PHI, kami sampaikan bahwa lebih tepat menyebutkan hubungan keduanya. Pasalnya, PIH dan PHI adalah dua bidang keilmuan hukum yang berbeda. Namun, meski terdapat perbedaan antara PIH dan PHI, namun kedua mata kuliah atau bidang keilmuan ini memiliki hubungan yang erat, antara lain:[10]
- Keduanya merupakan mata kuliah dasar keahlian yang mempelajari atau menyelidiki hukum sebagai ilmu.
- PIH merupakan dasar atau penunjang dalam mempelajari PHI. Artinya, PIH lebih dahulu dipelajari sebelum mempelajari PHI.
Kesimpulannya, PIH dan PHI merupakan dua bidang keilmuan hukum yang berbeda, namun keduanya memiliki keterkaitan satu sama lain. Perbedaan yang mendasar dua cabang ilmu tersebut terletak pada ruang lingkup pembahasan, yakni PIH merupakan ilmu dasar atau ilmu pengantar bagi Anda yang hendak mempelajari PHI.
Sebab, pada dasarnya, dengan mempelajari PIH, Anda akan bersinggungan dengan prinsip, asas, tujuan hukum, pengertian ilmu hukum, dan ilmu hukum secara fundamental. Sedangkan dalam mempelajari PHI, Anda secara spesifik mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia (hukum positif Indonesia).
Demikian jawaban kami tentang perbedaan PHI dan PIH, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019;
- Lukman Santoso (et.al). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2016;
- Rahman Syamsuddin. Pengantar Hukum Indonesia.Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.
[1] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 4-5.
[2] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 7
[3] Lukman Santoso (et.al). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2016, hal. 4.
[4] Lukman Santoso (et.al). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Setara Press, 2016, hal. 5.
[5] Rahman Syamsuddin. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, hal. vii-viii.
[6] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 8
[7] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 8
[8] Rahman Syamsuddin. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, hal. vii.
[9] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 9.
[10] Herlina Manullang. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. Medan: Bina Media Perintis, 2019, hal. 9.