FHUI Gelar icLave 2022, Mencari Solusi Hukum Hadapi Masa New Normal
Terbaru

FHUI Gelar icLave 2022, Mencari Solusi Hukum Hadapi Masa New Normal

Konferensi keempat kali ini bertema Law and Challenges in New Normal: Challenges and Opportunities.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dekan FHUI Edmon Makarim (batik biru) memukul gong pembukaan 4th icLave didampingi Ketua Panitia icLave, Kris Wijoyo Soepandji (jas hitam) , Rabu (2/11/2022) di Semarang. Foto: NEE
Dekan FHUI Edmon Makarim (batik biru) memukul gong pembukaan 4th icLave didampingi Ketua Panitia icLave, Kris Wijoyo Soepandji (jas hitam) , Rabu (2/11/2022) di Semarang. Foto: NEE

Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar 4thInternational Conference on Law and Governance (icLave) di Semarang, 2-3 November 2022. Konferensi tahunan ini sempat terhenti selama masa kritis pandemi covid-19. Dekan FHUI, Edmon Makarim membuka konferensi secara resmi, Rabu (2/11) pagi ini di Gumaya Tower Hotel, Semarang, Jawa Tengah.

“Mempertimbangkan gejolak dan kesulitan yang dihadapi dunia akibat new normal dan implikasinya, konferensi tahun ini akan fokus pada tema: ‘Law and Challenges in New Normal: Challenges and Opportunities’,” kata pakar hukum telematika FHUI ini saat membuka icLave. Edmon mengatakan konferensi ini berupaya berkontribusi pada masa pemulihan akibat pandemi covid-19.

“Melalui konferensi ini, kita berharap setidaknya bisa menggali tantangan dan peluang seperti apa yang dihadirkan dalam new normal? Bagaimana membangun resiliensi hukum dalam masyarakat di setiap bidang hukum?” kata Edmon melanjutkan.

Masa new normal atau situasi normal baru setelah pandemi covid-19 penuh dengan harapan pemulihan. Warga dunia bersama-sama membangun kembali sektor ekonomi, perdagangan, industri, dan sosial budaya. Konferensi ini berpandangan resiliensi yang dibangun itu perlu didukung kebijakan pemulihan yang responsif dan tepat sasaran.

Kris Wijoyo Soepandji, ketua panitia penyelenggara mengatakan 4th icLave kali ini diikuti 110 peneliti, akademisi, dan profesional dari seluruh dunia. Peserta konferensi akan mempresentasikan makalahnya di sesi panel secara paralel. Topik yang dibahas meliputi hukum pidana, hukum perdata, filsafat dan teori hukum, hukum ekonomi dan bisnis, hukum tata negara dan administrasi, hukum lingkungan dan sumber daya alam, hukum internasional, perdata Islam dan hukum Adat, hukum dan masyarakat, dan banyak masalah lain tentang hukum.

“Topik-topik itu didiskusikan untuk berkontribusi dalam wacana hukum dan pemerintahan dengan menyoroti perkembangan, kemajuan, pencapaian, serta tantangan saat ini,” kata Kris dalam sambutannya. Ia menambahkan icLave keempat berkolaborasi dengan Univeristas Negeri Semarang dan Universitas Diponegoro.

Konferensi ini pertama kali digelar pada tahun 2017 di kampus FHUI, Depok, Jawa Barat. Selanjutnya 2nd icLave tahun 2018 diselenggarakan di Bali dan 3rd icLave diselenggarakan di Solo, Jawa Tengah. “Kali ini icLave diadakan di Semarang untuk memberikan perspektif lebih kepada tamu internasional kami tentang warisan budaya dan sejarah Indonesia yang kaya,” kata Kris menjelaskan.

Peserta konferensi akan mempresentasikan hasil riset mereka dalam sesi paralel selama dua hari. Hadir pula pakar-pakar nasional dan internasional sebagai narasumber seminar di antara sesi presentasi. Tercatat kalangan profesional dan akademisi seperti Prof. Gordon Anthony dari Queen’s University Belfast, Calum Miller dari University of Oxford, Khoo Ying Hooi dari Universiti Malaya, Ahmad Fikri Assegaf Co-Founder Hukumonline dan Firma Hukum Assegaf Hamzah & Partner, serta masih banyak lagi.

Tags:

Berita Terkait