Pakar Hukum Keuangan Negara FHUI Usulkan Revisi UU Tipikor
Terbaru

Pakar Hukum Keuangan Negara FHUI Usulkan Revisi UU Tipikor

Perlu ada penegasan unsur pelanggaran tindak pidana korupsi. Saat ini tumpang tindih dengan pelanggaran administrasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pakar Hukum Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dian Puji Nugraha Simatupang mengusulkan agar unsur tindak pidana korupsi direvisi. Riset Dian menemukan terjadi fenomena pemidanaan korupsi yang lebih berdasarkan persepsi alih-alih landasan penilaian hukum yang kuat. Usulan ini disampaikan di sela acara peluncuran bukunya berjudul Keuangan Negara dan Kerugian Negara Perspektif Fenomenologi dan Rekonsiliasi Hukum, Selasa (25/10/2022) kemarin.

“Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terlalu multitafsir tanpa batasan yang jelas, akhirnya semua bergantung persepsi. Perlu ada identifikasi apakah benar ada tiga unsur yaitu suap, tipuan, paksaan. Kalau ada maka benar bisa dipidana,” kata Dian kepada Hukumonline.

Menurut Dian, kerugian negara karena salah wewenang, salah prosedur, atau salah pelaksanaan dalam keuangan negara harus diselesaikan dengan mekanisme administrasi.

“Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi harus memperjelas maksud dari merugikan keuangan negara di Pasal 2 dan penyalahgunaan wewenang di Pasal 3 adalah akibat suap, tipuan, atau paksaan,” kata Dian. Ia meyakini maksud dari mens rea (niat jahat) yang akan dibuktikan dalam peradilan tindak pidana korupsi harusnya adalah terjadinya suap, tipuan, atau paksaan.

Baca Juga:

Ia menegaskan bentuk pelanggaran berupa salah kira yang menyebabkan salah wewenang, salah prosedur, atau salah dalam pengelolaan keuangan negara sudah diatur sanksinya secara administrasi. Dian merujuk Pasal 17-18, Pasal 20, dan Pasal 80-83 UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 59 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Berdasarkan falsafah hukum keuangan negara, sistem hukum kita sudah mengakui salah wewenang, salah prosedur, atau salah pelaksanaan dalam (pengelolaan, red) keuangan negara diselesaikan secara administrasi,” kata Dian. Ia juga meyakini cara itu lebih efektif.

Tags:

Berita Terkait