Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta
Terbaru

Fraksi PKS Tolak RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Ada sejumlah catatan yang menjadi pertimbangan Fraksi PKS. Delapan fraksi partai lainnya memberikan persetujuan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kendatipun menolak, Fraksi PKS  menawarkan alternatif lain untuk pemilihan kepala daerah di Jakarta. Yakni melalui mekanisme pemilihan melalui DPRD jika yang ingin diutamakan pertumbuhan ekonomi karena butuh kestabilan sosial dan politik. Tapi demikian, fakta di lapangan pemilihan tidak langsung alias melalui DPRD pun masih menjadi pro dan kontra.

“Berdasarkan catatan yang kami paparkan diatas kami menyimpulkan DKI jakarta masih layak jadi Ibukota Negara. Maka kami fraksi PKS, menyatakan menolak RUU Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi RUU usulan DPR,” papar Hermanto.

Dinamika di parlemen sejumlah anggota dewan dari delapan fraksi secara sepakat menyetujui materi muatan RUU yang berjudul tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Kedelapan partai itu adalah fraksi PDIP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PAN, dan PPP. Dengan demikian, hanya F-PKS yang menolak keberadaan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Kami tanyakan kepada anggota Dewan yang terhormat apakah RUU usul badan legislasi DPR tentang RUU Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” kata Lodewijk dalam rapat paripurna.

Pada kesempatan yang sama Ketua DPR, Puan Maharani, dalam pidatonya mengatakan rapat paripurna DPR RI telah menyepakati 3 RUU menjadi usul inisiatif DPR salah satunya RUU Daerah Khusus Jakarta. Dia menekankan sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPR berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh RUU menjadi UU.

“DPR tetap memiliki komitmen tinggi untuk menyelesaikan RUU menjadi UU untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional,” imbuhnya.

Puan juga menjelaskan dalam sidang paripurna itu DPR menyetujui 2 RUU menjadi UU salah satunya RUU Perubahan Kedua UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR dan pemerintah mengatur perlindungan anak di ruang digital. Serta membenahi pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan multitafsir. Perubahan UU ITE dinilai dapat memberikan landasan hukum komprehensif dalam melindungi pengguna sistem elektronik.

Tags:

Berita Terkait