Frida Chalid: In House Counsel Bantu Navigasi Menjaga Keberkelanjutan Perusahaan
Utama

Frida Chalid: In House Counsel Bantu Navigasi Menjaga Keberkelanjutan Perusahaan

Seorang in-house counsel dituntut lebih mendalami bisnis perusahaan secara baik agar dapat memberikan saran dan solusi tepat untuk mengelola risiko perusahaan dalam kerangka hukum yang berlaku. Serta memastikan perusahaan dapat terus menjalankan bisnisnya dengan aman.

Ady Thea DA
Bacaan 8 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepatuhan terhadap aturan (compliance) menjadi salah satu faktor penting keberlanjutan bisnis  bagi sebuah perusahaan. Tanpa mengikuti aturan yang berlaku boleh jadi kegiatan bisnis perusahaan dapat terhambat dan berpotensi menghadapi risiko hukum. Apalagi perusahaan berskala internasional yang bisnisnya ada di berbagai negara, umumnya memiliki standar yang menjadi pedoman utama seluruh unit di perusahaan. Nah, itulah sebagian peran penting profesi in house counsel, sebagai penasihat hukum di perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnis.

Pengalaman sebagai konsultan hukum pernah diampu Legal & Regulatory Affairs Director PT Frisian Flag Indonesia, Frida Chalid. Selepas menimba ilmu di bangku Fakultas Hukum Universitas Trisakti, sejak tahun 1996, Frida terjun langsung menjajaki profesi konsultan hukum di kantor Hutabarat, Halim & Rekan dengan posisi terakhir sebagai senior lawyer hingga tahun 2000. Profesi itu masih digeluti sampai Agustus 2001 di kantor hukum Makes & Partners.

Sepanjang 5 tahun bekerja di kantor hukum, Frida mengantongi beragam pengalaman dari perkara dan transaksi hukum yang ditanganinya. Dia dipercaya mengurus perkara hukum korporasi, investasi, merger dan akuisisi, pasar modal, perburuhan, perbankan, dan investasi. Kesibukan yang tinggi di kantor hukum mendorong Frida untuk menilik profesi lain yang bisa memberikan work life balance agar dapat mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

“Bekerja sebagai in-house counsel itu lebih terstruktur dan waktunya manageable,” kata perempuan yang gemar berolahraga, pelesiran, dan kuliner itu ketika ditemui di kantor PT Frisian Flag Indonesia di Jakarta, Selasa (6/2/2024) lalu.

Baca juga:

Hukumonline.com

Frida saat berada di meja ruang kerjanya. Foto: RES

Frida mengawali karir sebagai in-house counsel tahun 2001 di PT Nestle Indonesia sebagai Legal Manager menangani berbagai masalah hukum, dan memastikan kepatuhan hukum  perusahaan serta hubungan industrial. Di tahun 2004 bersama beberapa rekan sejawat dari berbagai perusahaan multinasional, Frida menginisiasi terbentuknya Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA).

Beranjak di 2008, Frida menjabat Head of HR & Legal di PT Hutchison Ports Indonesia yang saat itu merupakan perusahaan pemegang saham mayoritas Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Terminal Petikemas (TPK) Koja. Karir Frida terus melesat di PT Darya-Varia Laboratoria Tbk, dengan jabatan Direktur Legal & Corporate Affairs sekaligus menjabat sebagai Corporate Secretary.

Tags:

Berita Terkait