Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi
Kolom

Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana yang Berujung Kepailitan Manajer Investasi

Bacaan 7 Menit

Lebih lanjut, Pihak yang mengajukan kepailitan (dalam konteks ini kreditur) harus mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan adanya hubungan utang-piutang yang timbul sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh debitur. Dalam konteks gagal bayar atas klaim redemption, sesuai dengan hubungan hukum yang telah dijelaskan antara Manajer Investasi dan investor, gagal bayar atas klaim redemption seharusnya secara gramatikal diartikan bukanlah sebagai salah satu objek utang yang berdasar pada hubungan utang piutang. Klaim redemption seharusnya diartikan sebagai perjanjian investasi atas dasar hubungan investasi angata nasabah dan Manajer Investasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 dan Pasal 37 huruf a UUPM.

Di samping itu, berdasarkan kedudukan investor dalam RD KIK, klaim redemption merupakan hak yang seharusnya ditagih dari kekayaan reksa dana, bukan dari harta kekayaan Manajer Investasi.

Penyelesaian Gagal Bayar Permintaan Redemption Reksa Dana dari Sudut Pandang Hukum

Berdasarkan hubungan hukumnya, penyelesaian gagal bayar atas permintaan redemption RD KIK hendaknya tidak melalui upaya jalur kepailitan terhadap Manajer Investasi. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kepailitan Manajer Investasi adalah sebagai berikut:

Pertama, OJK dapat menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran pengelolaan investasi yang dilakukan Manajer Investasi berdasarkan peraturan di pasar modal. Tidak terbayarnya redemption tidak selalu merupakan akibat dari kelalaian Manajer Investasi. Namun, dapat juga disebabkan oleh kondisi pasar yang membuat harga Efek jatuh sehingga tidak dapat dijual. Dalam kondisi ini terdapat potensi Efek tersebut mengalami koreksi atau perbaikan di kemudian hari. Jika investor bersabar, terdapat kemungkinan redemption dapat terbayar.

Selain itu, apabila dapat dibuktikan bahwa terdapat indikasi pelanggaran oleh Manajer Investasi yang menyebabkan harta RD KIK tidak cukup untuk pembayaran redemption, investor tetap dapat menuntut haknya. Sebagai tindakan awal penanganan pelanggaran, OJK dapat melakukan tindakan administratif terlebih dahulu. Antara lain dengan perintah kepada Manajer Investasi untuk melakukan upaya perbaikan atas pelanggaran tersebut, likuidasi RD KIK Manajer Investasi, menunjuk Manajer Investasi lain untuk pengurusan RD KIK, dan pemberian sanksi kepada Manajer Investasi.

Untuk jalur litigasi, investor juga dapat menempuh upaya hukum dengan beracara namun tidak melalui permohonan kepailitan Manajer Investasi. Mengingat hubungan hukum antara Manajer Investasi dan investor adalah perjanjian investasi, bukan utang piutang. Hak investor untuk menuntut dapat dilakukan dengan dasar perbuatan melawan hukum yang dilakukan Manajer Investasi melalui Pengadilan Negeri.

Kedua, pengajuan kepailitan Manajer Investasi hanya dapat dilakukan oleh OJK. Pengajuan kepailitan Manajer Investasi yang dilakukan oleh OJK berguna untuk menilai apakah dasar pengajuan tersebut telah sesuai dengan filosofi UU PM dan syarat utang sebagaimana dimaksud dalam UU 37/2004.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait