Proses persidangan advokat Tony Budidjaja sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kasus yang menjerat Tony mendapat perhatian luas publik khususnya para advokat. Dukungan datang dari kelompok advokat atas nama Solidaritas Peduli Advokat Indonesia yang mengajukan amicus curiae di PN Jaksel pada Selasa (12/11/2024).
Salah satu perwakilan Solidaritas, Mathew mengatakan pihaknya memutuskan mengambil langkah amicus curiae karena menilai perkara ini berbahaya. Bahkan merupakan ancaman bagi profesi advokat, masyarakat umum, dan penegakan hukum (rule of law) di Indonesia.
“Solidaritas memandang sebagai seorang advokat dan hanya mewakili kliennya Tony Budidjaja tidak boleh dipidana,” ujar Mathew.
Menurutnya, solidaritas peduli advokat menilai tindakan Tony dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya dan masih dalam koridor hukum. Selain itu, tindakan tersebut merupakan hal yang kerap kali dilakukan oleh advokat di Indonesia.
“Jika demikian yang terjadi, maka hal tersebut akan berbahaya dan mengancam profesi advokat dan masyarakat korban tindak pidana serta aktivis yang melakukan advokasi dengan melakukan pelaporan di kepolisian,” katanya.
Baca juga:
- Eksepsi Tony Budidjaja Kandas
- Advokat Tony Budidjaja Tersandung Kasus Hukum, Ini Duduk Perkaranya
- Jelang Sidang Perdana, Advokat Tony Budidjaja Siap Maju Tanpa Penasihat Hukum
- Sidang Perdana, Simak! Dakwaan vs Eksepsi Tony Budidjaja
Perwakilan solidaritas peduli advokat lainnya, Nelson menambahkan, pihaknya memohon agar Majelis Hakim PN Jaksel yang mengadili perkara Tony supaya jeli dalam memeriksa perkara tersebut dan bercermin pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 109 K/Kr/1970. Landasan hukum seorang advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik tidak boleh dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
















