”Modelnya nanti presidium,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Hukumonline.
Langkah Maju
Sementara, Ketua Umum AAI, Ranto P Simanjuntak mengatakan, pertemuan tersebut menjadikan satu langkah lebih maju dalam pembentukan Dewan Kehoramatan Pusat Bersama Organisasi Advokat. Dalam pertemuan tersebut sudah memutuskan lokasi kantor Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia.
Baginya, pembahasan lokasi kantor menunjukan keseriusan dan langkah maju Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia. Ranto melanjutkan, tahapan berikutnya bakal mendeklarasikan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia.
”Namun sebelum sampai deklarasi mungkin kita masing mengundang organisasi-organisasi advokat yang bercita-cita sama, yang intinya mencegah advokat yang nakal untuk tidak mudah berpindah ke organisasi lain bila dihukum organisasi dia sendiri,” ujar Ranto.
Lebih lanjut Ranto mengatakan, kebutuhan Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini dibutuhkan mengingat UU 18/2003 menganut konsep multibar. Dengan adanya Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat ini menjadi upaya hukum terakhir yang ditempuh advokat saat dihukum oleh masing-masing organisasi advokat.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan merupakan komitmen organisasi advokat Indonesia agar standar profesi advokat yang officium nobile dapat terus ditegakkan dengan baik. Teknis pelaksanaan hasil deklarasi ini akan dilakukan dalam waktu dekat sesuai aturan hukum yang berlaku.
Disepakati semua jabatan ketua Dewan Kehormatan terdiri dari masing-masing organisasi advokat otomatis menjadi anggota Presidium. Kepemimpinan di Dewan Kehormatan Pusat Bersama telah disepakati berbentuk presidium. Tujuannya agar semua organisasi advokat memiliki posisi dan kedudukan yang sama dan setara.