Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global
OPINI

Global Citizenship of Indonesia: Pendekatan Indonesia bagi Diaspora Global

Kebijakan GCI secara khusus ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan Indonesia, seperti Mantan Warga Negara Indonesia (eks-WNI), kecuali warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, maupun individu yang terlibat dalam kegiatan separatis, personel militer asing, atau aparat intelijen asing.

•Bacaan 2 Menit
JM
Penulis Opini

Pada 19 November 2025 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi (DGI) secara resmi meluncurkan sebuah terobosan kebijakan keimigrasian yang dikenal sebagai Global Citizenship of Indonesia (GCI). GCI merupakan solusi strategis yang memberikan hak tinggal tanpa batas waktu (Izin Tinggal Tetap/Permanent Residency) bagi warga negara asing tertentu yang memiliki hubungan kuat dengan Indonesia.

Jufrian Murzal. Foto: Istimewa
Jufrian Murzal. Foto: Istimewa

Meskipun menggunakan istilah “Citizenship”, GCI bukanlah bentuk kewarganegaraan ganda, mengingat Indonesia tetap menganut prinsip kewarganegaraan tunggal bagi orang dewasa. GCI pada hakikatnya merupakan bentuk paling komprehensif dari Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang pernah diperkenalkan di Indonesia.

Hukumonline.com

Kriteria Subjek yang Berhak Mengajukan GCI

Kebijakan GCI secara khusus ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan Indonesia, antara lain Mantan Warga Negara Indonesia (eks-WNI): individu yang sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia dan kemudian melakukan naturalisasi di negara lain; Keturunan eks-WNI hingga derajat kedua (anak dan cucu dari mantan WNI). Pasangan sah Warga Negara Indonesia: warga negara asing yang menikah secara sah dengan WNI atau eks-WNI; Anak hasil perkawinan campuran yang sah antara WNI dan warga negara asing.

Batasan GCI

GCI tidak diperkenankan bagi warga negara asing dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia, maupun individu yang terlibat dalam kegiatan separatis, personel militer asing, atau aparat intelijen asing.

Pemegang GCI tetap berstatus sebagai warga negara asing, sehingga GCI tidak memberikan hak politik maupun hak kepemilikan penuh. Hak-hak yang tidak didapat antara lain: Tidak memiliki hak memilih dalam pemilihan umum atau menduduki jabatan publik; Tidak dapat menduduki jabatan tertentu yang secara hukum diperuntukkan khusus bagi WNI; Tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik (Freehold) berdasarkan hukum pertanahan Indonesia.

Proses dan Persyaratan Dokumen

Proses dan persyaratan dokumen GCI baru saja dirilis. Meskipun telah cukup komprehensif, ketentuan ini masih dalam tahap pengembangan karena peraturan pelaksana GCI saat ini masih dalam proses finalisasi. Oleh karena itu, masih ada kemungkinan perubahan sewaktu-waktu.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Meskipun sistem baru saja diaktifkan, GCI telah mengumumkan kategori visa yang digunakan, antara lain E32E untuk eks-WNI dan E32G untuk Keturunan eks-WNI.

internasionalindonesia
Jufrian Murzal

Managing Partner Murzal and Partners

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info