Guru Besar dan Akademisi HTN Minta MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman
Terbaru

Guru Besar dan Akademisi HTN Minta MKMK Copot Ketua MK Anwar Usman

Selain pencopotan, MKMK harus berani membatalkan putusan No.90/PUU-XXI/2023, setidak-tidaknya memerintahkan untuk memeriksa ulang seluruh pengujian syarat usia capres dan cawapres tanpa melibatkan Anwar Usman.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kedua dari kiri ke kanan: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Peneliti PSHK, Violla Reininda, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: RES
Kedua dari kiri ke kanan: Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Peneliti PSHK, Violla Reininda, dan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Arif Maulana saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung MK, Kamis (26/10/2023). Foto: RES

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) diminta untuk menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat terhadap Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim kategori berat. Permintaan itu disampaikan 15 Guru Besar dan akademisi Hukum Tata Negara (HTN) serta Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Kuasa hukum CALS, Arif Maulana mengatakan dalam laporan itu CALS dengan didampingi kuasa hukum dari YLBHI, PSHK, ICW, IM57 telah melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi kepada MKMK. Permintaan yang disampaikan CALS bukan tanpa alasan.

Pasalnya berdasarkan fakta hukum antara lain perkara No.90/PUU-XXI/2023 terkait erat dengan relasi kekeluargaan hakim terlapor dengan pihak yang diuntungkan atas dikabulkannya permohonan. Yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai keponakan yang bersangkutan.

Hakim konstitusi terlapor dengan niat buruk mengesampingkan kewajiban hukum untuk mengundurkan diri dari majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang terkait dengan anggota keluarga sebagaimana diwajibkan dalam Kode Etik dan Perilaku Hakim.

Kemudian UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Bangalore Principles of the Independence of the Judiciary yang secara universal berlaku bagi hakim serta sumpah jabatan.

“Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, hakim terlapor telah melanggar sumpah jabatannya untuk memimpin dengan baik dan adil,” kata Arif dikonfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Baca juga:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait