Mantan Hakim Konstitusi Ini Tekankan Pentingnya MKMK Permanen
Terbaru

Mantan Hakim Konstitusi Ini Tekankan Pentingnya MKMK Permanen

Palguna mengingatkan lahirnya Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik pedoman perilaku hakim konstitusi.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat hendak memberi keterangan ahli dalam Sidang Pemeriksaan MKMK, Jumat (3/11/2023). Foto: Humas MK
Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna saat hendak memberi keterangan ahli dalam Sidang Pemeriksaan MKMK, Jumat (3/11/2023). Foto: Humas MK

Setelah membuat produk pertama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 03/PMK/2003 tentang Tata Tertib Persidangan, para hakim merasa perlu untuk diawasi. Lalu dibuatlah kode etik pedoman perilaku hakim yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 02/PMK/2003 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Hakim Konstitusi. Selanjutnya, dengan mendasarkan pada beberapa prinsip termasuk salah satunya prinsip yang digali dari budaya Indonesia, lahirlah Sapta Karsa Hutama.

Demikian keterangan disampaikan Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020 I Dewa Gede Palguna selaku Ahli yang dihadirkan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico Leonard merupakan salah satu pelapor Nomor 14/MKMK/L/ARLTP/10/2023 dalam Sidang Pemeriksaan MKMK pada Jumat (3/11/2023) kemarin seperti dikutip laman MK.

Baca Juga:

Di hadapan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dengan didampingi Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih, Palguna menceritakan lebih jelas bahwa di dalam produk kedua MK itu dituangkan adanya Dewan Kehormatan MK yang unsur anggotanya diharapkan berasal dari pihak di luar MK. Hal itu untuk menghindari saling melindungi.  

“Dengan komposisi ini jika seorang hakim melanggar kode etik, dia tidak bisa menghindar lagi. Semangat ini yang dibawa oleh Pak Jimly dan kami bersembilan pada waktu itu, salah satunya saya dengan beberapa hakim dengan tugas khusus seperti (alm) Rustandi, Pak Maruarar Siahan, dan (alm) Pak Natabaya. Lalu kami buatlah kode etik pedoman perilaku hakim dan melahirkan Sapta Karsa Hutama. Maka itulah pedoman dan kode etik hakim yang disahkan pada masa Pak Jimly dan dipakai hingga sekarang,” terang Palguna.

Palguna menceritakan bagaimana pasang surut dan peristiwa yang dilalui MK dan dibentuknya Dewan Etik MK. Namun karena adanya perubahan UU MK, maka dewan tersebut dibubarkan dan terjadilah peristiwa yang akhirnya dibentuklah MKMK Ad Hoc untuk menyelesaikan temuan yang diajukan ke MK atas dugaan etik atau perilaku hakim. Diakui Palguna, pada persoalan terdahulu, bersama dengan MKMK Ad Hoc dalam putusannya disinggung tentang pentingnya dibentuk MKMK Permanen. Sebab, dengan tidak berfungsinya Dewan Etik MK, tidak ada pihak khusus yang mengawasi para hakim konstitusi.

“Padahal semangat diawasi itulah yang ditanamkan sejak pertama kali (MK berdiri, red). Betapa di sini pentingnya dibentuk MKMK Permanen karena MK harus sadar akan kewenangan besar yang diberikan padanya,” kata Palguna.

Tags:

Berita Terkait