Guru Besar FH UII: Frasa 'Mengakui' dan 'Menghormati' untuk MHA Tidak Tepat
Terbaru

Guru Besar FH UII: Frasa 'Mengakui' dan 'Menghormati' untuk MHA Tidak Tepat

Frasa mengakui dan menghormati bersifat politis, lebih tepat melindungi karena memiliki konsekuensi hukum.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

RUU MHA menurut Prof Syamsudin sangat penting untuk segera disahkan. Salah satunya karena MHA punya hak ulayat atau tanah yang selama ini kerap bersengketa dengan perusahaan yang menerima konsesi lahan dari pemerintah. AMAN mencatat sekitar 2,5 juta hektar tanah ulayat MHA bersengketa dengan kepentingan bisnis, tak terkecuali proyek pembangunan pemerintah.

Boleh jadi ada kekhawatiran ketika RUU MHA diterbitkan bakal berdampak pada kepentingan korporasi dan pemerintah yang selama ini bersinggungan dengan wilayah MHA. “Sehingga political will (untuk segera menerbitkan RUU MHA,-red) menjadi terhambat,” urainya.

Perlindungan sangat dibutuhkan MHA karena mereka menghadapi beragam tantangan. Misalnya, ketika menjadi saksi ahli dalam perkara sengketa lahan antara MHA Muara Sako di Pelalawan, Riau, dengan perusahaan sawit.

Singkat cerita sebanyak 6 ribu dari 16 ribu lahan MHA dikuasai perusahaan sawit melalui konsesi yang diberikan pemerintah. Pengadilan tingkat pertama memenangkan MHA, tapi kemudian sebaliknya di tingkat banding, sampai kasasi. “Ini potret yang dihadapi MHA, kondisi hari ini polanya seperti itu,” bebernya.

Prof Syamsudin menegaskan hak ulayat sangat penting bagi MHA karena sebagai sumber ekonomi dan budaya. Butuh perhatian semua pihak untuk memberikan perlindungan terhadap MHA. Konsep pelindungan itu sudah dimulai sejak amandemen kedua UUD 1945. Pelindungan itu merupakan bagian dari HAM baik individu dan MHA secara kolektif.

Ada juga peraturan daerah yang mulai memberi perlindungan terhadap MHA, serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebagai upaya untuk menggugah kepedulian semua pihak untuk melindungi MHA, Prof Syamsudin menekankan pentingnya pencerdasan bagi masyarakat. MHA termasuk kelompok rentan dan marjinal yang wajib dilindungi. Hal itu tak hanya berlaku di Indonesia tapi juga untuk MHA secara global. Pendekatan budaya penting diutamakan untuk menjalin komunikasi dengan MHA.

Dibutuhkan regulasi

Tapi yang jelas dibutuhkan regulasi yang menjadi payung hukum untuk kebijakan MHA di seluruh wilayah Indonesia. RUU MHA penting segera disahkan sehingga ada kebijakan yang berkelanjutan dan pengawasan. Apalagi MHA menjadi isu global, ditandai dengan Deklarasi PBB untuk MHA (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait