Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan
Terbaru

Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan

Antara lain kemitraan dan pemborongan pekerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Peluncuran dan Bedah Buku Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung FHUI, Sabtu (21/10). Foto: ADY
Peluncuran dan Bedah Buku Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung FHUI, Sabtu (21/10). Foto: ADY

Hubungan kerja yang terjalin antara pemberi kerja dan pekerja/buruh menjadi dasar adanya hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Hakim Agung Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung (MA), Andari Yurikosari, mengatakan hubungan perburuhan itu sifatnya perdata biasa. Hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Sementara hubungan industrial adalah para pihak dalam hubungan kerja dengan adanya keterlibatan atau campur tangan negara.

”Campur tangan negara penting dalam hubungan industrial karena menyangkut hajat hidup warga negara,” kata Andari dalam Peluncuran dan Bedah Buku “Memahami Hubungan Kerja dan Hubungan Industrial di Indonesia” karya H Siti Hajati Hoesin dan Fitriana di gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sabtu (21/10).

Hubungan kerja terdiri dari 3 jenis yakni perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), dan alih daya (outsourcing). Tapi Andari melihat pada praktiknya ada hubungan kerja yang luput dari perlindungan karena tak tercantum dalam aturan ketenagakerjaan baik itu UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. 

Baca Juga:

Termasuk peraturan turunan UU Cipta Kerja seperti PP No.35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK). “Seperti hubungan kerja secara kemitraan, pemborongan pekerjaan dan lainnya,” ujarnya.

Andari menyebut ketika perkara terkait kemitraan berlabuh sampai pengadilan, proses pembuktiannya tak mudah, misalnya untuk membuktikan adanya upah. Umumnya pekerja yang status hubungan kerjanya kemitraan tak mendapat upah karena sebutannya komisi atau yang lain. Ujungnya pengadilan hubungan industrial menyatakan tidak berwenang untuk menyelesaikan perselisihan dalam perkara itu.

Persoalan hubungan kerja kerap menjadi objek perselisihan misalnya soal peralihan status PKWT menjadi PKWTT, paruh waktu, magang dan lainnya. Hubungan kerja atau industrial akan menguntungkan para pihak jika hubungan terjalin secara harmonis. Sebaliknya, hubungan kerja yang tak lagi harmonis tidak akan memberi manfaat bagi para pihak baik pengusaha dan pekerja/buruh.

Tags:

Berita Terkait