Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan
Terbaru

Hakim Agung Ad Hoc Ingatkan Hubungan Kerja Ini Luput dari Perlindungan

Antara lain kemitraan dan pemborongan pekerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Selain itu Andari berpendapat salah satu bentuk campur tangan negara dalam hubungan industrial adalah penyelesaian perselisihan antara lain melalui mediasi oleh petugas mediator atau nota pengawas yang diterbitkan petugas pengawas dinas ketenagakerjaan provinsi. Misalnya dalam perselisihan terkait upah minimum, pengadilan menggunakan nota petugas pengawas karena salah satu tugas pengawas adalah menangani persoalan pembayaran upah sesuai ketentuan.

“Kalau perkaranya sampai kasasi kami akan menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena kewenangan pengawas sesuai aturan adalah menetapkan selisih upah terhadap upah minimum yang tak dibayar pengusaha,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta itu.

Pada kesempatan yang sama Founding Partner Kemalsjah & Associates, Aulia Kemalsjah Siregar, mengatakan sebab utama terjadinya perselisihan hubungan industrial karena para pihak tidak memahami aturan ketenagakerjaan. Tak hanya dari pihak pekerja, dan pengusaha tapi juga pemerintah seperti dinas ketenagakerjaan. 

Dia memberi contoh terkait kasus PHK yang pernah ditanganinya ada petugas mediator di Jakarta bertanya apakah perkara yang diadukan serikat pekerja perlu ditindaklanjuti dengan mediasi? Padahal sebelum mengadu ke dinas ketenagakerjaan persoalan itu sudah selesai di perusahaan. Pihak pekerja dan perusahaan sudah mencapai kesepakatan dan tertuang secara tertulis.

Untuk perselisihan yang sudah selesai atau para pihak mencapai kesepakatan, pria yang disapa Kemal itu menegaskan seharusnya petugas mediator tak perlu lagi untuk menggelar mediasi. “Ini menunjukkan kepala seksi mediasi dinas ketenagakerjaan itu tidak mengerti,” keluhnya.

Dalam menangani perselisihan hubungan industrial, Kemal menekankan yang utama harus paham dulu apa saja jenisnya. UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) mengatur ada 4 jenis perselisihan yakni perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.

Alumni Magister Hukum dengan peminatan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ari Lazuardi, mengingatkan kalangan pekerja dan serikat buruh masih mempersoalkan UU Cipta Kerja. Bahkan serikat buruh menjadi pihak yang paling banyak mengajukan permohonan pengujian UU Cipta Kerja (omnibus law) ke Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait