Hakim Harus Diawasi Terus-Menerus
OPINI

Hakim Harus Diawasi Terus-Menerus

Dengan pengawasan melekat yang efektif melalui hadirnya kepemimpinan pengadilan yang ideal akan mengokohkan kembali integritas dan profesionalisme di kalangan Para Hakim. Berharap MA terus-menerus berkomitmen penuh menguatkan kembali mekanisme pengawasan melekat demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan Hakim yang bermartabat.

•Bacaan 6 Menit
AA
Penulis Opini

Posisi Hakim sebagai aktor utama pada lembaga peradilan menjadi amat vital, mengingat segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, Hakim dapat mengubah, mengalihkan, atau bahkan mencabut hak dan kebebasan warga negara, dan semua itu dilakukan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan. 

Hukumonline
Hukumonline

Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, wajah peradilan di Indonesia mendapat sorotan negatif. Penangkapan 3 orang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Hakim HH, ED, dan M dan seorang pensiunan Eselon I Mahkamah Agung berinisial ZR yang diduga menerima gratifikasi dalam penanganan perkara pidana sejak tahun 2012-2022, telah menjadikan kepercayaan publik pada lembaga Mahkamah Agung kembali berada dalam titik kritis.

Baca Juga:

Pertimbangan Hakim dalam Perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan
Penghinaan Terhadap Lembaga Peradilan

Sepanjang tahun 2023, Badan Pengawasan Mahkamah Agung merilis 145 orang Hakim yang telah dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin baik berat, sedang, maupun ringan. Selain itu, sejak Januari-September 2024, sudah terdapat 66 Hakim yang telah dijatuhi Sanksi Hukuman Disiplin. Data berikutnya menunjukkan, sepanjang tahun 2023, Komisi Yudisial juga telah menerima 3.593 laporan dan tembusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dimana 42 Hakim diantaranya telah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar KEPPH.

Terjadinya penyimpangan Kode Etik di kalangan Hakim mengindikasikan banyak hal, salah satunya mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung yang belum efektif. Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan “Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung”. Selanjutnya pada ayat (3) disebutkan “Pengawasan internal atas tingkah laku Hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung”. 

Salah satu mekanisme pengawasan internal yang perlu dikuatkan kembali adalah pengawasan melekat dari atasan langsung sebagaimana amanat PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya (PERMA 8/2016).

Pasal 1 angka 2 PERMA 8/2016 mendefinisikan Pengawasan Melekat adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan melekat ini dilaksanakan oleh atasan langsung melalui pengawasan dan pembinaan atas pelaksanaan tugas dan perilaku bawahannya baik di dalam maupun di luar kedinasan secara terus-menerus. 

hakimmahkamah agungprofesi hukum
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info