Hakim Harus Diawasi Terus-Menerus
OPINI

Hakim Harus Diawasi Terus-Menerus

Dengan pengawasan melekat yang efektif melalui hadirnya kepemimpinan pengadilan yang ideal akan mengokohkan kembali integritas dan profesionalisme di kalangan Para Hakim. Berharap MA terus-menerus berkomitmen penuh menguatkan kembali mekanisme pengawasan melekat demi terwujudnya badan peradilan yang agung dan Hakim yang bermartabat.

•Bacaan 6 Menit
AA
Penulis Opini

Atasan langsung Hakim adalah Pimpinan Pengadilan (Ketua/Wakil Ketua Pengadilan). Pimpinan Pengadilan memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan atas perilaku Para Hakim di lingkungan peradilan yang dipimpinnya. Karena itu, dalam bahasa yang sederhana, kita bisa memaknai bahwa memperkuat pengawasan melekat sama artinya dengan memastikan hadirnya Pimpinan Pengadilan yang berintegritas dan mampu melakukan pengawasan melekat dengan baik.

Pimpinan Pengadilan yang Ideal 

Pimpinan Pengadilan memiliki andil yang sangat besar dalam mempengaruhi cara kerja, kedisiplinan, integritas, dan profesionalitas Para Hakim yang berada di bawah kendalinya. Dalam menjalankan fungsinya melakukan pengawasan melekat, prasyarat utama yang harus dimiliki seorang pimpinan pengadilan adalah keteladanan. Dalam kesehariannya, Hakim memerlukan role model atau contoh positif dalam proses penguatan karakter seorang Hakim. Sebab, pada dasarnya manusia mempunyai kebutuhan dasar untuk meniru dari alam semesta. Begitupun seorang Hakim yang dalam menjaga nilai luhur etika profesi Hakim senantiasa meniru atau mencontoh bagaimana atasan langsungnya berperilaku sehari-hari. 

Persoalan menjadi rumit ketika pimpinan pengadilan yang seharusnya menjadi teladan dalam melakukan pengawasan melekat kepada Para Hakim, justru tersandera oleh dirinya sendiri. Sandera yang dimaksud adalah tersandera secara kompetensi dan tersandera secara integritas. Dua bentuk penyanderaan ini akan sangat mempengaruhi seorang Pimpinan Pengadilan dalam mengawasi Para Hakim dibawahnya. Yang dimaksud dengan ‘tersandera secara kompetensi’ adalah Pimpinan Pengadilan yang kurang memahami teori, konsep, dan mekanisme pengawasan yang seharusnya ia jalankan. Ia tak mampu berpikir secara strategis tentang langkah-langkah apa yang hendak dilakukannya dalam mengawasi Para Hakim di bawahnya dan cenderung hanya melakukan pengawasan seadanya saja, misalnya hanya melalui pembinaan bulanan, sosialisasi KEPPH, dan hal-hal yang bersifat evidence based belaka.   

Sedangkan yang dimaksud ‘tersandera secara integritas’, seorang Pimpinan Pengadilan ternyata dalam kesehariaanya juga ikut melakukan perbuatan-perbuatan korupsi dan menyimpang dari KEPPH. Hal ini sejatinya erat dengan prinsip keteladanan sebelumnya. Hal yang mustahil, seorang Pimpinan Pengadilan dapat secara optimal mengawasi perilaku Hakim yang menjadi bawahannya. Tapi, di saat yang sama ia sebagai atasan langsung juga berperilaku menyimpang, misalnya Pimpinan Pengadilan yang juga ikut serta jual-beli perkara, melakukan pemerasan terhadap para pihak, dan sebagainya.

Sandera integritas ini, apabila terjadi, akan sulit untuk menciptakan pengawasan melekat yang optimal, bahkan ditengarai akan semakin memuluskan perilaku menyimpang sebagian Hakim jika ia diawasi oleh Pimpinan Pengadilan yang tersandera secara integritas seperti itu. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pengawasan setiap bulannya, tak jarang ditemukan bahwa yang justru mendapatkan hukuman disiplin adalah seorang Ketua Pengadilan.

Apa yang Harus Dilakukan?

Terpilihnya Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung RI ke-15 merupakan angin segar dalam upaya perbaikan Mahkamah Agung ke depan, khususnya dalam tata kelola integritas dan perilaku Hakim di seluruh Indonesia. Hakim Agung Sunarto telah dikenal publik sebagai Hakim yang menjunjung tinggi integritas dalam mengadili perkara di Pengadilan. Artinya, Mahkamah Agung kini memiliki role model yang dapat meneguhkan perilaku-perilaku baik di kalangan Hakim di seluruh Indonesia. 

Oleh karena itu, momentum kepemimpinan baru Mahkamah Agung ini merupakan momentum baik untuk kembali menguatkan pengawasan melekat atasan langsung dalam upaya memberantas praktik korupsi, “main perkara”, dan penyimpangan-penyimpangan kode etik di kalangan Para Hakim. 

Halaman selanjutnya:Usulan sebagian pihak untuk...
hakimmahkamah agungprofesi hukum
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info