Hakim Ibrahim Nilai Penangkapan KPK Tak Sesuai Prosedur
Utama

Hakim Ibrahim Nilai Penangkapan KPK Tak Sesuai Prosedur

Seyogianya penangkapan terhadap hakim merujuk pada Pasal 26 UU PTUN, yaitu butuh perintah dari Jaksa Agung dan persetujuan Ketua Mahkamah Agung terlebih dulu.

Rfq
Bacaan 2 Menit

 

Pelanggaran HAM

Pada bagian lain permohonannya, kuasa hukum Ibrahim juga mempersoalkan tindakan penangkapan dan penahanan KPK yang dinilai sarat pelanggaran HAM. Sebab, menurut kuasa hukum pemohon, Ibrahim ditangkap ketika ingin menjalankan perawatan kesehatan.

 

Di hari penangkapan, 30 Maret lalu, Ibrahim memang sudah memiliki jadwal cuci darah. Mengidap gagal ginjal, Ibrahim harus mencuci darahnya dua kali dalam seminggu.

 

Setelah ditangkap dan dibawa ke KPK untuk diperiksa, Ibrahim sempat dilarikan ke RS Mitra Internasional Jakarta untuk menjalani cuci darah. Namun tak lama kemudian KPK memindahkan Ibrahim ke RS Polri Soekanto, Jakarta sebelum akhirnya dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

 

Tindakan KPK yang memindahkan Ibrahim dari RS Mitra Internasional itu, kata kuasa hukum pemohon, telah melanggar hak asasi Ibrahim untuk mendapatkan penanganan medis. Sehingga termohon, kata kuasa hukum yang lain, Yanti S. Nurdin dinilai melanggar Pasal 28 huruf h Ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 4, Pasal 5 dan pasal 6 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Menanggapi surat permohonan pemohon, anggota biro hukum termohon Ferry Son Jaya Pasaribu enggan berkomentar banyak. Dia berencana akan menangapi surat permohonan pemohon pada esok hari (11/5). “Kami akan tanggapi dalam jawaban secara tertulis, besok,” pungkasnya.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info