Hakim PTUN Ini Berbagi Isu Hukum Tata Usaha Negara, Menarik untuk Skripsi!
Terbaru

Hakim PTUN Ini Berbagi Isu Hukum Tata Usaha Negara, Menarik untuk Skripsi!

Kewenangan pejabat berada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika dikaitkan dengan PTUN menghasilkan banyak sekali isu hukum yang bisa dikaji untuk skripsi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Arifuddin. Foto: Istimewa
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Arifuddin. Foto: Istimewa

Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pasal 1 angka 10 UU No.51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) diartikan sebagai sengketa yang timbul antara orang atau badan hukum perdata dengan pejabat badan atau pejabat pemerintah. Ini sebagai akibat terbitnya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelesaian sengketa TUN, dapat dilakukan melalui dua jalur. Pertama, dengan pejabat yang bersangkutan melakukan koreksi, kajian, evaluasi atas tindakan pemerintahannya. Kedua, melalui jalur litigasi dengan melakukan pengujian di Pengadilan Tata Usaha negara (PTUN). Terdapat berbagai isu menarik yang dapat digali dalam lingkungan PTUN yang bisa dikaji dari segi hukum materiil ataupun hukum formilnya.

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Yuk Intip! Berikut Besaran Gaji Panitera

“Banyak sekali hal yang bisa menjadi isu menarik kalau kita lihat dari terminologi asal muasal munculnya sengketa dan kewenangan PTUN. Kewenangan pejabat itu berada pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau kita kaitkan dengan PTUN banyak hal atau isu hukum yang bisa dikaji,” ujar Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Arifuddin melalui sambungan telepon, Jum’at (29/7/2022).

Baca Juga:

Kepada Hukumonline, hakim yang telah belasan tahun berpraktik di lingkungan PTUN itu membagikan sejumlah isu yang direkomendasikan untuk jadi topik skripsi mahasiswa hukum. Seperti lingkup kewenangan PTUN untuk menguji dari sisi bidang pertanahan, bidang kepegawaian, perizinan, lingkungan hidup, pengadaan barang dan jasa, keputusan kepala desa dan perangkat desa, kepala daerah, proses pemilu, pergantian antar waktu, ketenagakerjaan, sengketa informasi publik, tindakan pemerintah, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Dia menerangkan selain dari segi objek perkara di PTUN yang beragam dan dapat dijadikan bahan skripsi, juga bisa dari sisi hukum acara PTUN. “Dengan lahirnya Perma No.6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif ini kadangkala menimbulkan persoalan hukum yang menarik,” kata dia.

Sebelum lahirnya Perma No.6/2018, upaya administrasi hanya ditempuh terlebih dahulu sepanjang itu diatur dalam peraturan dasarnya. Namun dengan lahirnya Perma ini, setiap orang atau masyarakat yang dirugikan oleh keputusan TUN harus mengajukan upaya administrasi terlebih dahulu. Artinya, kini upaya administrasi bersifat wajib dan ini mengindikasikan setiap pejabat badan pemerintah harus membuat regulasi bagaimana menyelesaikan upaya administrasi yang diajukan masyarakat. Mengingat hal itu menjadi syarat dalam mengajukan gugatan TUN.

Disamping itu, isu terkait kewenangan mengadili PTUN yang tak jarang menimbulkan problematika juga tidak kalah ‘seru’ untuk dijadikan topik penelitian skripsi. Sebut saja dalam sengketa pertanahan dimana PTUN berhadapan dengan Peradilan Umum dalam penanganannya atau dalam hal pengujian perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dimana PTUN diberi kewenangan untuk menguji perbuatan melawan hukum (PMH).

“Ketika orang yang diduga melakukan perbuatan atau tindak pidana korupsi, pengujiannya apakah ke TUN dulu atau peradilan umum? Apalagi dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ada terkait unsur penyalahgunaan kewenangan secara administrasi itu bagian dari pengadilan TUN untuk menguji tindakan pejabat dan keputusan pejabat. Tapi ini kan bagian dari unsur orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Ini kadang kala dalam praktik menimbulkan persoalan, lembaga mana yang berhak menguji terlebih dahulu apakah orang itu melakukan penyalahgunaan atau tidak?”

Arifuddin memberi saran bagi para mahasiswa hukum yang hendak menggarap skripsi untuk terlebih dahulu menentukan permasalahan hukum yang hendak diangkat. Bila memang berkeinginan untuk membahas topik dalam hukum administrasi negara atau tata usaha negara, tentukan dulu topik isu hukum apa yang akan diteliti. Setelah itu, barulah menentukan metodologi penelitian yang cocok guna menjawab permasalahan tersebut.

“Pesan saya buat adik-adik mahasiswa, harus kita sadari jika sejarah negeri ini ada sebagai buah dari semangat perjuangan. Perjuangan itu akan terus selalu ada di negeri ini, selama ada kontribusi para pemuda, mahasiswa dan pelajar. Terus bersatu, bangkit dan jangan mengaku lelah untuk senantiasa mengabdi pada tanah air Indonesia tercinta. Tetap semangat!”

Tags:

Berita Terkait