Harapan LMKN di 2022, Musik Digital Masuk Sebagai Obyek Komersil
Kaleidoskop 2021

Harapan LMKN di 2022, Musik Digital Masuk Sebagai Obyek Komersil

Mengingat potensi pendapatan atas karya musik digital ini begitu tinggi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Hukumonline.com

Selanjutnya, mengenai Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) sebagai salah satu amanah yang tertuang di dalam Pasal 22 PP 56/2021 tersebut, LMKN sejak awal telah memberikan masukan yang baik kepada Pemerintah perihal pembanguan SILM agar Pemerintah memiliki database yang terintegrasi dengan Pusat Data Musik dan Lagu (PDLM). Namun di dalam PP 56/2021 tersebut pembangunan SILM merupakan tanggung jawab dari LMKN. SILM merupakan rujukan yang nantinya akan digunakan oleh LMKN untuk mendistribusikan royalti musik di Indonesia.

“LMKN berupaya memberikan yang terbaik dalam hal pengkoleksian, penghimpunan dan pendistribusian royalti musik di Indonesia. Setiap tahunnya LMKN melakukan audit atas pencapaian kinerja yang dilakukan. Masih banyak yang harus diperjuangkan dan disempurnakan agar sistim royalti musik di Indonesia menjadi lebih profesional dan memberikan manfaat bagi para pencipta dan pemegang hak,” tandasnya.

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ari Juliano Gema, mengatakan PP 56/2021 hanya mempertegas kewajiban pembayaran royalti untuk lagu dan/atau musik. Selama ini kewajiban pembayaran royalti memang sudah sejak berlakunya UU No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dan penarikan royalti kepada pengguna lagu dan/atau musik telah dijalankan sejak 1990-an.

Keberadaan PP No.56 Tahun 2021 mempertegas apa yang dimaksud dengan layanan publik bersifat komersial yang dikenakan royalti. Royalti sendiri adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait.

Secara prinsip, Pasal 3 ayat (1) PP 56/2021 menyebutkan setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Dalam Pasal 3 ayat (2) PP No.56 Tahun 2021 mengatur 14 bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Pertama, seminar dan konferensi komersial. Kedua, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek. Ketiga, konser musik. Keempat, pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut. Kelima, pameran dan bazar. Keenam, bioskop.

Ketujuh, nada tunggu telepon. Delapan, bank dan kantor. Sembilan, pertokoan. Sepuluh, pusat rekreasi. Sebelas, lembaga penyiaran televisi. Duabelas, lembaga penyiaran radio. Tigabelas, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel. Empatbelas, usaha karaoke.

Tags:

Berita Terkait