Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa
Terbaru

Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa

Tuduhan penuntut umum dinilai lebih banyak imajinatif ketimbang berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Setelah Haris, Fatia membacakan duplik yang isinya menyoroti tudingan jaksa penuntut umum. Antara lain jaksa penuntut umum menyebut Fatia meminta diistimewakan di hadapan hukum. Padahal yang dimaksud Fatia dalam pledoinya itu adalah kesetaraan hukum. Dia menjelaskan dirinya dan tim penasihat hukum tidak pernah meminta untuk memindahkan hari sidang, tak pernah meminta sterilisasi ruang sidang (pengadilan,-red), atau melarang jaksa penuntut umum untuk masuk di ruang sidang.

“Jaksa penuntut umum keliru menuduh saya minta diistimewakan di depan hukum,” urainya.

Kemudian Fatia menyebut jaksa penuntut umum menuding dirinya punya niat jahat kepada Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelapor. Mantan koordinator KontraS itu menegaskan tuduhan itu adalah imajinasi jaksa penuntut umum, dan menegaskan dirinya tidak sedikit pun punya niat jahat untuk menghina pelapor. Apa yang disampaikan dalam diskusi yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar dan dipersoalkan pelapor itu intinya berdasarkan hasil riset yang dilakukan 9 organisasi masyarakat sipil. Kesembilan organisasi itu kredibel, berbadan hukum dan sah untuk melakukan riset dan advokasi tentang HAM.

Fatia menyayangkan tuduhan jaksa penuntut umum yang menyebut hasil riset itu tidak menggunakan data yang kredibel. Faktanya, riset menggunakan metodologi kualitatif sehingga wajar menggunakan data sekunder yakni artikel media dan jurnal yang dapat dipercaya. Fatia menegaskan dirinya juga tidak pernah diberi penghargaan dalam bentuk apapun dari Komnas HAM. Tapi Komnas HAM memberikan status atau rekomendasi Haris-Fatia sebagai pembela HAM dan tidak dipidana.

“Kesimpulan, saya mohon seluruh tuduhan JPU di replik diabaikan. Semoga keadilan dan kesetaraan bisa terwujud,” imbuhnya.

Tak ada niat menghina orang

Tim penasihat hukum Haris-Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan dari seluruh fakta persidangan, ahli, dan saksi yang dihadirkan jelas membuktikan Haris-Fatia tidak bersalah. Haris-Fatia mengungkapkan kebenaran, berdasarkan semua bukti termasuk yang dihadirkan jaksa penuntut umum sangat jelas dan terang Luhut Binsar Pandjaitan punya bisnis di Papua melalui perusahaan yang sahamya secara mayoritas dimilikinya.

Tidak ada niat Haris-Fatia menghina orang, menurut Isnur hal itu bisa dilihat dari rekam jejak panjang keduanya sebagai pembela HAM dan lingkungan hidup. Podcast yang diunggah di kanal Youtube Haris Azhar itu bukan untuk kepentingan pribadi, tapi publik dan masyarakat di Papua.

“Dalam konteks pembela HAM dan lingkungan hidup sangat jelas harus ada perlindungan dari negara. Peraturan internal Mahkamah Agung dan Kejaksaan RI juga menegaskan untuk menolak dakwaan dalam bentuk SLAP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Dakwaan jaksa jelas bentuk SLAP,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait