Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa
Terbaru

Haris-Fatia Minta Majelis Hakim Abaikan Dakwaan, Tuntutan, dan Replik Jaksa

Tuduhan penuntut umum dinilai lebih banyak imajinatif ketimbang berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Replik yang disampaikan jaksa penuntut umum menurut Isnur tidak sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan. Misalnya, fakta persidangan menunjukan tidak ada tudingan jahat dari Haris-Fatia tapi jaksa penuntut umum menyebut itu ada. Tim penasihat hukum berharap majelis hakim harus mencermati secara benar fakta persidangan sehingga secara jelas dapat ditemukan Luhut Binsar Pandjaitan melalui perusahaannya ada kesepakatan bisnis di Papua.

Usai Haris-Fatia dan tim penasihat hukum selesai membacakan duplik, Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Arthana, mengatakan proses pemeriksaan persidangan dalam perkara Haris-Fatia sudah selesai. Tercatat sejak awal persidangan bergulir sampai agenda duplik memakan waktu 8 bulan. Semua pihak diharapkan maklum jika ada kekurangan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut.

Puncak pemeriksaan perkara ini adalah putusan majelis hakim yang akan diputuskan setelah melakukan musyawarah hakim.  Mengingat Ketua Majelis Hakim cuti mulai pekan depan dan menghadapi libur Natal serta tahun baru persidangan direncanakan dibuka lagi pada Senin (8/1/2024).

“Kami akan memutus perkara ini pada Senin 8 Januari 2024. Semoga bisa berjalan lancar,” pungkasnya menutup persidangan.

Tags:

Berita Terkait