Belakangan ini kembali marak isu-isu seputar perlindungan konsumen dengan berbagai fenomena yang ada. Mulai dari dugaan biaya tersembunyi, hal-hal bersifat material yang tidak diungkapkan oleh pedagang, dugaan penjualan bahan bakar dengan kandungan yang tidak sesuai, kasus seputar bisnis properti, bahkan potensi kebocoran data dari penyelenggara jasa finansial berbasis teknologi. Di sisi lain, kegiatan antara konsumen dan pelaku usaha merupakan kegiatan fundamental yang menggerakkan roda perekonomian. Bagaimana tidak, pengaturan perlindungan konsumen di Indonesia awal mulanya ditujukan untuk mensejajarkan kedudukan konsumen dengan pelaku usaha karena sejak awal sudah terjadi informasi asimetris, di mana pelaku usaha sudah pasti lebih mengetahui segala sesuatu terkait produknya, sementara konsumen hanya mengetahui sedikit saja mengenai produk tersebut.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat asas-asas seperti asas kemanfaatan, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan konsumen, serta asas kepastian hukum. Dalam rencana perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang kini sedang dibahas di DPR, ditambahkan dua asas yang tidak kalah pentingnya yaitu asas kesehatan dan asas wawasan lingkungan. Pada kasus-kasus yang disebutkan di atas, umumnya permasalahan-permasalahan tersebut sangat erat kaitannya dengan asas kesehatan, serta asas keamanan dan keselamatan konsumen.
Hidden Cost & Hidden Information
Biaya-biaya tersembunyi yang sering dikenal sebagai hidden cost atau hidden fees didefinisikan sebagai biaya-biaya tidak terduga pada saat membeli suatu barang atau mendaftarkan diri pada suatu aplikasi. Bentuknya bisa bermacam-macam namun tidak terbatas pada biaya yang tidak jelas, biaya pinalti atas keterlambatan, penambahan biaya pada pembelian produk, dan biaya jasa pelayanan. Bahkan dalam beberapa penelitian, jejak karbon (carbon footprint) dan kerusakan lingkungan juga termasuk ke dalam kategori hidden cost.Umumnya, sifat dari biaya ini dianggap menambah beban pengeluaran yang harus ditanggung oleh konsumen. Selain itu, pengambilan data pribadi oleh penyedia jasa layanan bisa dikategorikan sebagai biaya tambahan atas keamanan data diri. Pada pembahasan ini, hidden cost atau hidden fees hanya dibatasi pada biaya-biaya yang umumnya tidak dikenakan bila kita melakukan pembelian secara konvensional dengan mendatangi toko atau tempat makan yang menyediakan barang atau jasa tertentu.
Di sisi lain, konsumen juga sering dihadapkan pada informasi tersembunyi atau bahkan informasi yang disembunyikan. Bila biaya-biaya tersembunyi memberikan beban pada segi finansial seorang konsumen, informasi tersembunyi ini lebih menekankan pada pengambilan keputusan oleh konsumen untuk membeli barang dan/atau menggunakan jasa dari pelaku usaha. Dalam beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, informasi tersembunyi berakibat cukup fatal seperti kasus gagal ginjal akut yang diderita anak akibat konsumsi obat batuk dan penjualan produk yang tidak berlabel halal. Bahkan, penjualan produk yang tanpa kejelasan batas kadaluarsa. Informasi tersembunyi ini seharusnya dapat dihindarkan dengan adanya regulasi yang tepat terkait dengan moral hazard bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hidden cost & hidden information ini diatur dalam bentuk yang masih terbatas yaitu “cacat tersembunyi”. Bahkan, dalam RUU Perlindungan Konsumen, hidden cost & hidden information ini masih terbatas juga pada cacat tersembunyi, yang dianggap belum cukup memberikan perlindungan bagi konsumen. Bila mengacu pada beberapa negara seperti Inggris dan Amerika yang saat ini sering menjadi patokan bagi perlindungan konsumen dan sektor jasa keuangan, kedua negara ini telah mengatur dengan tegas mengenai hidden cost & hidden information karena berdasarkan perhitungan, setiap tahunnya konsumen dibebankan sekitar £2.2Miliar (dua koma dua miliar pound sterling)/tahun atas biaya-biaya keterlambatan dan biaya lainnya yang tidak dicantumkan secara jelas di Inggris. Sementara di Amerika Serikat, hidden cost ini menyebabkan setiap rumah tangga harus membayar biaya tambahan rata-rata sebesar USD 1,495/tahun (seribu empat ratus sembilan puluh lima US Dollar).
Hidden Cost & Hidden Information di Indonesia
Melihat pada transaksi konsumen di Indonesia untuk pembelian barang dan atau makanan, cukup banyak faktor yang harus diperhitungkan sebagai hidden cost. Indonesia, sebagai salah satu negara yang mengembangkan transaksi digital dengan pesat dianggap perlu memperhatikan hal krusial dalam perlindungan konsumen terhadap pengenaan hidden cost. Sebetulnya beberapa inovasi yang signifikan mengurangi biaya hidden cost sudah dilakukan, seperti pengembangan BI Fast dan QRIS. Bagaimana tidak, melalui inovasi pembayaran BI FAST, biaya transfer antar bank yang semula berkisar antara Rp6.500-Rp7.000 menjadi Rp2.500. Pada sisi lain, Bank Indonesia juga mengembangkan metode pembayaran menggunakan QRIS yang kini telah banyak dipergunakan di mana-mana. Namun demikian, masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum paham bahwa terdapat aturan yang menyatakan bahwa konsumen tidak boleh dibebankan biaya tambahan apapun ketika memilih pembayaran menggunakan QRIS.
Permasalahan lain yang dapat dikatakan sebagai akibat dari hidden cost & hidden information di Indonesia adalah pada transaksi pinjaman daring (sebelumnya pinjaman online), kasus klaim asuransi, dan yang terbaru adalah biaya layanan dan biaya jasa aplikasi. Pada permasalahan pinjaman daring (pindar), hidden information tersebut seringkali disebabkan iklan yang tidak sesuai dan kekeliruan dalam memahami jatuh tempo pembayaran pinjaman. Pada kasus-kasus penolakan klaim asuransi dan/atau penurunan nilai investasi asuransi, umumnya disebabkan penyampaian dari pihak asuransi dan/atau agen asuransi yang tidak mudah dipahami, sehingga nasabah asuransi mendapatkan penolakan klaim karena keadaan tertentu atau mengalami penurunan nilai investasi dari produk yang ditawarkan dan dibeli. Sementara pada kasus pengenaan biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, lebih kepada pengenaan biaya tambahan yang mengakibatkan naiknya biaya yang harus dibayarkan oleh seorang konsumen baik dalam ranah penggunaan jasa maupun pembelian barang, di sisi lain, penyedia jasa juga dikenakan potongan oleh penyedia aplikasi.
















