Sebagaimana dikutip dari berbagai media, salah satu alasan Advokat Senior, Hotman Paris Hutapea, memutuskan untuk keluar dari organisasi advokat Peradi (Perhimpunan Advokat Inonesia) adalah ketidaksepakatannya Otto Hasibuan yang menjabat sebagai Ketua Umum Peradi untuk ketiga kalinya.
Menurutnya, Anggaran Dasar (AD) Peradi telah diubah tanpa melalui Musyawarah Nasional (Munas), melainkan hanya dengan Rapat Pleno. Seharusnya dalam Munas, seseorang hanya dibolehkan menjabat sebagai ketua Peradi sebanyak dua kali. Namun, dia bisa mengubah anggaran dasar melalui Rapat Pleno dengan pengaturan boleh menjabat dua kali, tapi tidak berturut-turut.
Perubahan AD melalui Rapat Pleno tersebut dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Sebagaimana dengan putusan PN Lubuk Pakam dan PT Medan serta diperkuat kembali oleh putusan kasasi MA. “Putusan PN Lubuk Pakam dikuatkan lagi dengan Pengadilan Tinggi Medan, yang sangat mengejutkan bisa pas waktunya 18 April 2022 Mahkamah Agung dengan putusan nomor 977 K/PDT/2022 menguatkan putusan PN Lubuk Pakam menolak kasasi dari Peradi Otto,” ujar Hotman sebagaimana dikutip kantor berita Antara, Selasa (19/4/2022) lalu.
Atas putusan kasasi itu, Hotman berpendapat AD Peradi tidak sah. Oleh sebab itu, beredar di media massa bahwa Hotman mengatakan tidak sahnya seluruh kepengurusan Peradi di bawah kepemimpinan Otto saat sejak ada putusan kasasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, Hotman membantah dirinya pernah mengatakan Peradi Otto tidak sah.
“Dengan ini, saya mengajukan bantahan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Sebab saya tidak pernah mengucapkan lisan atau tertulis bahwa ‘PERADI OTTO TIDAK SAH’ sebagai institusi/perkumpulan. Saya juga tidak pernah menyebutkan bahwa DPC Peradi tidak sah sebagai institusi/perkumpulan,” tegas Hotman dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Senin (25/4/2022).
Baca Juga:
- Peradi Otto Dianggap Tidak Sah? Begini Respon Kuasa Hukum
- PN Lubuk Pakam Batalkan SK Perubahan Anggaran Dasar Peradi
- PT Medan Perkuat Putusan Soal SK Perubahan AD, Ini Kata DPN Peradi
Hotman menyampaikan sejumlah fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.12/Pdt.G/2020/Pn.LbP tanggal 29 September 2020. Salah satu poin amarnya menyebutkan Surat Keputusan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: KEP.104/PERADVDPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan batal dan atau tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya.