Hukum Acara (Formil), Dapatkah Disimpangi Hakim?
OPINI

Hukum Acara (Formil), Dapatkah Disimpangi Hakim?

Sebagai hukum formil, maka hukum acara bersifat mengikat, memaksa dan harus ditaati oleh semua pihak yang menggunakannya dan tidak membuka kemungkinan untuk penafsiran.

•Bacaan 6 Menit
AL
Penulis Opini

Tulisan ini didasarkan kegalauan penulis atas Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 10 Desember 2020 (Putusan No. 389). Majelis hakim yang terdiri dari Tuty Haryati (ketua), Agung Suhendro (anggota) dan Bambang Nurcahyono (anggota) mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan seorang nasabah pemegang polis dengan nama produk “Kresna Link Investa” terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Asuransi Kresna) selaku penerbit polis, yang tidak dapat membayar pengembalian target investasi (bunga) atas premi yang telah jatuh waktu.

Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa
Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa

Padahal, syarat formil pengajuan PKPU terhadap perusahaan asuransi, hanya dapat dilakukan oleh Menteri Keuangan, berdasarkan Pasal 223 Jo. Pasal 2 ayat (5) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan), dan berdasarkan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), mandat tersebut diberikan kepada OJK yang diwakili oleh Dewan Komisioner sejak 31 Desember 2012. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 6 UU OJK: “OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap : .....c. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.”

Filosofi hanya OJK (dahulu Menteri Keuangan) yang berhak mengajukan PKPU terhadap perusahaan asuransi sebagaimana disebut dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan adalah untuk “membangun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi sebagai lembaga pengelola risiko dan pengelola dana masyarakat yang memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian”.

Pasal 223 dan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan pernah diuji di Mahkamah Konstitusi karena beberapa pihak berpendapat pembatasan hak warga negara untuk mengajukan PKPU perusahaan asuransi ke pengadilan niaga bertentangan dengan UUD, sehingga dimintakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat. Namun Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 071/PUU-III/2004 dan 001-002/PUU-III/2005 tanggal 17 Mei 2005 telah menolaknya dengan pertimbangan yang pada pokoknya sekalipun ada pembatasan hak masyarakat umum untuk mengajukan PKPU pada perusahaan asuransi, namun pembatasan tersebut guna melindungi kepentingan umum yang lebih besar, dan tidak hilang sama sekali karena diwakili oleh OJK.

Pengakuan hanya OJK yang berhak mengajukan PKPU terhadap perusahaan asuransi telah pernah secara benar diputus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Putusan No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 20 Maret 2015, ketika majelis hakim yang terdiri dari: Titik Tejaningsih (ketua), Eko Sugianto (anggota) dan Suko Triyono (anggota) memutus tidak menerima permohonan PKPU yang diajukan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, atas permohonan pailit yang diajukan OJK, dengan pertimbangan hukum hanya OJK yang berwenang sesuai Pasal 223 UUKep, Pasal 6 dan Pasal 55 UU OJK.

Pentingnya Formalitas

UU Kepailitan berisikan ketentuan hukum materiil yang mengatur syarat bagi kreditor dalam mengajukan permohonan PKPU yaitu debitor harus memiliki lebih dari satu kreditor dan salah satu utang debitor yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, tetapi debitor tidak membayar utang tersebut, serta hukum formil (acara) perdata yang berfungsi menegakkan hukum materiil, yaitu apakah pihak yang mengajukan PKPU mempunyai kewenangan (legal standing atau persona standi judicio). Ahli Hukum Acara Perdata, S. Mertokusumo (2006) menyebutkan, sebagai hukum formil, maka hukum acara bersifat mengikat, memaksa dan harus ditaati oleh semua pihak yang menggunakannya dan tidak membuka kemungkinan untuk penafsiran.

Argumentasi yang dikemukakan kuasa hukum pemohon, sebagaimana dikutip dalam Majalah Gatra, Edisi 24-30 Desember 2020 adalah: “terjadi kekosongan hukum karena yang diatur dalam UU Perasuransian adalah mekanisme pailit bukan PKPU”. Argumentasi tersebut sekilas ada benarnya karena memang UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian maupun peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 28/POJK.05/2015 tanggal 7 Desember 2015 (POJK No. 28) mengatur pembubaran, likuidasi dan kepailitan perusahaan asuransi, tetapi tidak mengatur PKPU perusahaan asuransi.

Berdasarkan Pasal 52 sampai Pasal 55 POJK No. 28, konsumen asuransi selaku kreditor dapat mengusulkan kepada OJK untuk mengajukan permohonan pailit terhadap perusahaan asuransi yang memenuhi persyaratan untuk dipailitkan ke pengadilan niaga. OJK, setelah memeriksa kelengkapan berkas yang disampaikan kreditor, memeriksa atau meminta keterangan dari perusahaan dan bila berkesimpulan menyetujui permohonan konsumen asuransi selaku kreditor, maka OJK lah yang “mewakili” kepentingan konsumen mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga yang berwenang.

Menurut Penulis, sekalipun tidak diatur, ketentuan Pasal 52 sampai Pasal 55 POJK No. 28 secara mutatis mutandis berlaku juga apabila konsumen asuransi mengusulkan PKPU terhadap perusahaan asuransi melalui OJK, sesuai Pasal 223 UUKep dan Pasal 25 ayat (1) UU OJK yang menyebutkan: “Dewan Komisioner mewakili OJK di dalam dan di luar pengadilan”.

Lalu apa dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan nasabah perorangan terhadap Asuransi Kresna? Ternyata hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup terhadap pembatasan ketentuan Pasal 223 UU Kepailitan, selain berpendapat syarat formil telah dipenuhi dengan ditandatanganinya permohonan PKPU oleh pemohon dan advokatnya. Hakim menyimpangi hukum acara dengan melonggarkannya, dengan mengambil alih alasan pemohon sudah mengirim surat tertanggal 11 Agustus 2020 kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, meminta izin kepada Komisioner OJK agar pemohon dapat mengajukan permohonan PKPU terhadap Asuransi Kresna.

Namun karena pihak OJK tidak memberikan tanggapan atau melakukan tindakan dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum berdasarkan pasal 53 ayat (2) dan (3) UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Penulis berpendapat, pertimbangan ini keliru, sebab tidak secara otomatis jika OJK dianggap menyetujui, maka yang berhak mengajukan PKPU adalah pemohon, melainkan haruslah tetap pihak OJK, sebab sikap tidak memberikan tanggapan dalam hukum administrasi disebut putusan fiktif positif dan berdasarkan Pasal 53 ayat (4) dan (5) UU No. 30 Tahun 2014 Jo. PERMA No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan Dan/Atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan, maka pemohon harus mendaftarkan permohonan fiktif positif di Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah kedudukan termohon (OJK) berada, agar PTUN mewajibkan Dewan Komisioner OJK untuk menerbitkan keputusan dan atau “tindakan” sesuai permohonan pemohon.

Hakim juga mempertimbangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 17 Mei 2005, pemohon selaku perseorangan dapat mengajukan PKPU terhadap perusahan asuransi, padahal sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah Konstitusi telah menolak uji materiil Pasal 223 dan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan.

Bagaimana mengkoreksinya?

Terhadap putusan hakim yang keliru, pihak yang tidak puas dapat mengajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, namun Pasal 235 ayat (1) UU Kepailitan menyebutkan: “terhadap putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun”. Dampak putusan PKPU adalah ditunjuknya pengurus dan hakim pengawas guna memimpin rapat kreditor dan memberikan kesempatan pada debitor untuk menyampaikan rencana perdamaian yang mengatur mekanisme pengembalian dana kreditor dan apabila tidak diterima mayoritas kreditor dalam pemungutan suara (voting) akan berdampak pailit, dan menjadi tidak jelas nasib dana nasabah pemegang polis, tanpa peran serta OJK dalam mengawasinya.

Padahal, utang Asuransi Kresna sebagaimana dibacakan Pengurus dalam rapat kreditor tanggal 12 Januari 2021, mencapai lebih dari Rp4,8 triliun dengan lebih 4.800 nasabah. Oleh karenanya, guna melindungi kepentingan nasabah, ketertiban umum dan kepastian hukum, OJK sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perusahaan asuransi harus mengupayakan Asuransi Kresna mengajukan peninjauan kembali dan Mahkamah Agung dapat memerintahkan Ketua Pengadilan Niaga/Negeri untuk mengeluarkan penetapan agar mengirimkan berkas perkara guna diperiksa.

Preseden ini pernah dilakukan karena Mahkamah Agung berdasarkan fungsi pengawasan, dapat mengenyampingkan ketentuan “tidak ada upaya hukum apa pun” dengan syarat apabila ditemukan hal yang sangat keliru dalam penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya (Putusan No. 48 PK/Pdt.Sus-Pailit/2014 tanggal 31 Maret 2015, dengan majelis yang diketuai oleh Soltoni Mohdally, dengan anggota Nurul Elmiyah dan I Gusti Agung Sumanatha dalam perkara antara PT Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas selaku

Pemohon Peninjauan Kembali/dahulu Termohon PKPU melawan Asiabase Resources Pte.Ltd. selaku Termohon Peninjauan Kembali/dahulu Pemohon PKPU). Preseden lainnya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 156 PK/Pdt.Sus/2012 tanggal 7 Januari 2013 dalam perkara antara FL & CO selaku Pemohon Peninjauan Kembali/Termohon PKPU melawan HW selaku Termohon Peninjauan Kembali/Pemohon PKPU. Majelis Hakim yang terdiri dari I Made Tara (ketua), Soltoni Mohdally (anggota) dan Valerine J.L. Kriekhoff (anggota) memutus menyatakan tidak menerima permohonan PKPU HW terhadap FL & CO dengan pertimbangan hukum: “karena FL & CO tidak mempunyai legal standing sebab FL & CO tidak berstatus badan hukum, sehingga tidak dapat dijadikan subjek hukum, sebagai Termohon PKPU. Seharusnya yang dapat dijadikan Termohon PKPU adalah pengurus aktif dari FL & CO tersebut”.

Selanjutnya, agar tidak menjadi preseden di kemudian hari, meskipun tidak dapat mengubah hasil, Putusan No. 389 perlu dieksaminasi dan majelis hakim haruslah segera diperiksa oleh atasannya, guna mengetahui apakah benar terjadi penyimpangan hukum acara. Jika terbukti, apakah penyimpangan hukum acara tersebut karena kesengajaan sebagai cara menyembunyikan keberpihakan, kelalaian atau tidak profesional, sehingga kepada yang bersangkutan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Taat pada aturan hukum dan konsisten dalam menerapkan hukum acara akan menunjang perwujudan kepastian dan prediktibilitas putusan hakim.

*)Anthony LP Hutapea adalah seorang advokat.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

ojkacara peradilanperdatakepailitanpkpu
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info