Hukum Jual Beli Pemain dalam Sepak bola
Terbaru

Hukum Jual Beli Pemain dalam Sepak bola

Jual beli pemain bola bukanlah tindak perdagangan orang/human trafficking sebab tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya. Para pemain sepak bola secara sukarela mengikatkan diri mereka masing-masing dalam kontrak antara mereka dengan klub sepak bola.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dalam hal para pihak sepakat untuk membuat perjanjian, maka lazimnya perjanjian tersebut dibuat dalam bentuk tertulis untuk terwujudnya aspek kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Istilah lain dari perjanjian yaitu treaty, agreement, konvensi, kontrak (contract), traktat. Penggunaan dari istilah tersebut tergantung dari ruang lingkup perjanjiannya. Dalam hubungan internasional yang mana para pihaknya adalah negara, maka istilah yang lazim dipergunakan adalah treaty, konvensi (convention), agreement atau traktat, sementara dalam skala nasional, di mana para pihaknya adalah orang perorangan atau badan hukum, istilah yang lazim dipergunakan adalah perjanjian atau kontrak.

Jual Beli Pemain Sepak Bola

Dalam sepak bola, para pemain yang berprestasi akan dikontrak oleh suatu perusahaan/klub sepak bola untuk waktu tertentu. Artinya, ada perjanjian antara pemain dengan perusahaan/klub bola tersebut. Kedua belah pihak memiliki kewajibannya masing-masing yang secara rinci diatur di dalam kontrak tersebut. Kewajiban perusahaan melakukan pembayaran kepada si pemain bola dan kewajiban pemain bola adalah untuk memberikan prestasi terbaiknya kepada perusahaan/klub bola selama periode waktu/kontrak tersebut.

Selain itu dalam praktik, antar perusahaan/klub sepak bola akan saling bersaing satu sama lain dalam berbagai kompetisi yang hasil akhirnya adalah untuk memperebutkan juara atau piala tanda kemenangan/keberhasilannya. Untuk itu, perusahaan/klub sepak bola yang mempunyai kemampuan finansial yang kuat akan memborong pemain-pemain sepak bola yang berprestasi untuk bergabung di tempatnya.

Dalam praktiknya, jika pemain yang ingin dikontrak oleh sebuah klub masih terikat kontrak dengan klub lain, agar klub lain tersebut mau memutus kontrak dengan pemain yang dimaksud, maka klub yang ingin merekrut dapat “membelinya” dengan memberikan sejumlah uang sebagai bentuk kompensasi/ganti rugi atas pemutusan kontrak tersebut.

Sebaliknya, jika kontrak seorang pemain dengan klub asalnya sudah berakhir, klub lain yang ingin mengontraknya tidak perlu memberikan uang kompensasi. Melainkan bisa langsung menjalin kontrak dengan pemain yang bersangkutan.

Berdasarkan hal-hal yang telah dipaparkan di atas, jual beli pemain bola bukanlah tindak perdagangan orang/human trafficking sebab tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya. Para pemain sepak bola secara sukarela mengikatkan diri mereka masing-masing dalam kontrak antara mereka dengan klub sepak bola, dan jika mereka masih terikat kontrak dengan suatu klub, klub lain yang akan merekrutnya dalam praktik akan “membelinya” dengan cara memberikan kompensasi kepada klub asalnya atas pemutusan kontrak. Besaran kompensasi tersebut, secara umum berkaitan dengan kualitas pemain yang bersangkutan, dan merupakan salah satu bentuk dan bukti penghargaan atau apresiasi terhadap prestasinya.

Prestasi yang dijual oleh pemain bola ini memiliki nilai ekonomis bagi orang lain untuk dapat dinikmati. Semakin cemerlang prestasinya, maka semakin mahal juga bayaran atau honorarium yang akan diterima oleh pemain tersebut. Semakin cemerlang prestasi seorang pemain, semakin banyak dan berlomba-lomba juga perusahaan/klub bola menawarkan diri untuk mengontrak pemain tersebut.

Apabila pemain yang akan dikontrak atau dibeli tidak setuju dengan bayaran/honorarium yang akan diterimanya, maka ia dapat menolak tawaran tersebut dan memilih penawaran lain yang lebih baik. Dengan demikian, jual beli pemain sepak bola antara satu klub dengan yang lain merupakan salah satu bentuk perbuatan di bidang hukum keperdataan yang sah/legal.

Tags:

Berita Terkait