International Centre of Justice for Palestinians (ICJP) mengumumkan peluncuran Global 195, sebuah koalisi hukum global yang berfokus untuk mengejar pertanggungjawaban individu-individu yang diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Gaza. Inisiatif ini bertujuan guna memastikan keadilan bagi korban Palestina dengan memanfaatkan sistem hukum domestik dan internasional di berbagai negara.
Koalisi ini akan bekerja di berbagai yurisdiksi. Termasuk negara-negara seperti Malaysia, Turki, Norwegia, Kanada, Bosnia, dan Herzegovina, serta Inggris, untuk mengajukan surat perintah penangkapan pribadi dan memulai proses hukum terhadap tersangka kejahatan perang.
Lingkup Global 195 mencakup individu yang berperan dalam Israel Defense Forces (IDF). Serta mereka yang memiliki posisi strategis dalam rantai komando militer dan politik Israel yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum internasional.
Direktur ICJP, Tayab Ali mengkritik kegagalan lembaga internasional dan negara-negara yang tidak memenuhi kewajiban hukum mereka dalam menyelidiki dan menuntut kejahatan perang di Palestina.
“Koalisi Global 195 adalah intervensi hukum yang sangat dibutuhkan untuk mengatasi kegagalan sistem hukum internasional,” ungkap Ali dalam pidatonya, Selasa (18/3/2025) kemarin.
Baca juga:
- China dan 4 Negara Eropa Bakal Bantu Rekonstruksi Gaza
- Kejahatan Perang Israel, DAWN Adukan Joe Biden Cs ke ICC
Ali akan memastikan individu-individu yang harus bertanggung jawab atas kejahatan di Gaza akan benar-benar dimintai pertanggungjawaban, dan tidak ada lagi tempat bagi mereka untuk bersembunyi.
















