IHSG dan Masalah Harga Saham di Bursa
OPINI

IHSG dan Masalah Harga Saham di Bursa

Panik, kaget, khawatir....Itulah barangkali yang dirasakan oleh para investor pasar modal kita. Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia memang bisa membuat jantung investor berdegup kencang.

•Bacaan 2 Menit
MF
Penulis Opini

 

Secara teori, ada beberapa teknik perhitungan harga wajar saham yaitu pertama, Par Value yaitu harga saham didapat dari hasil pembagian total modal disetor dengan jumlah saham. Kedua, Price to Book Value (PBV) yaitu rasio perbandingan harga pasar saham dan nilai buku (keuangan perusahaan) per saham. Ketiga, Capital Asset Pricing Model (CAPM) yaitu menghitung nilai saham berdasarkan hubungan antara resiko dan expected return di kemudian hari. Keempat, adalah P/E Ratio yaitu menilai saham dengan membandingkan harga pasar saham (market price) dengan laba per saham. Kelima, adalah Discounted Dividend Model (DDM) yaitu penilaian harga saham berdasarkan asumsi dividen di masa mendatang dan pertumbuhan perusahaan.

 

Dalam prakteknya, penentuan nilai saham di perdagangan bursa pada umumnya tidak berdasarkan teknik perhitungan di atas akan tetapi berdasarkan permainan orang-orang pintar pasar modal itu sendiri, sehingga tidak heran apabila terdapat pelanggaran-pelanggaran di pasar modal. Mereka bisa membuat harga saham naik dan turun sesuka hati dalam rentang waktu tertentu yang ujung-ujungnya dalam rangka membuat citra Emiten tersebut baik atau bagus melalui pergerakan saham secara likuid.

 

Padahal, transaksi tersebut digerakkan oleh kalangan mereka sendiri. Tentu saja, perbuatan mereka bisa masuk kategori tindak pidana manipulasi pasar sebagaimana diatur di dalam pasal 91-92 UUPM. Selain itu, untuk mendukung aksi manipulasi pasarnya, biasanya mereka menyebarkan informasi yang menyesatkan yang bisa masuk kategori pelanggaran pasal 90 dan pasal 93 UUPM mengenai penipuan dan informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Informasi ini bisa saja mengatakan bahwa perusahaan sedang bagus-bagusnya atau perusahaan sedang turun-turunya.

 

Disamping manipulasi pasar dan penipuan, akibat masalah volatile-nya harga saham ini, bagi Emiten yang mungkin memiliki kinerja dan fundamental yang baik, ketika mereka akan melakukan aksi korporasi misalnya berhutang atau menggadaikan sahamnya sebagai jaminan, mereka akan hati-hati karena khawatir aksi korporasinya akan membuat harga saham mereka turun dan anjlok.

 

Efek samping kekhawatiran ini adalah terbuka kemungkinan Emiten yang bersangkutan tidak transparan kepada publik ketika dia melakukan aksi korporasi. Ketika dia sudah tidak transparan, maka dia telah bisa dianggap melakukan pelanggaran atas prinsip keterbukaan di pasar modal (Pasal 86 jo. Pasal 93 UUPM). Apabila aksi korporasi tersebut mengandung benturan kepentingan dan memenuhi prinsip transaksi material, maka dia juga telah melakukan pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut. Tentunya patut kita sayangkan apabila terdapat Emiten yang baik dengan kinerja bagus lalu hendak melakukan aksi korporasi, namun karena kekhawatiran masalah nilai saham membuat dia melakukan pelanggaran yang sebenarnya tidak perlu dilakukan.

 

Terkait dengan masalah naik turunnya harga saham, sebenarnya BEI telah memiliki aturan mengenai auto rejection terhadap pergerakan harga saham dengan maksimal kenaikan dan penurunan per harinya adalah 10 % berdasarkan Surat Edaran No. SE-004/BEI.PSH/10-2008 tanggal 12 Oktober 2008 tentang Pembatasan Harga Penawaran Tertinggi atau Terendah atas Saham yang Dimasukkan ke JATS di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Aturan ini menggantikan Surat Edaran yang lama No. SE-009/BEK/12-2001 tanggal 3 Desember 2001 yang membatasi kenaikan dan penurunan harga saham hingga 20-50 %. Aturan ini cukup bagus untuk mencegah perbuatan-perbuatan manipulasi pasar dan penipuan yang bisa menyebabkan harga saham naik dan turun secara tajam. Melalui restriksi batasan harga ini bagi para investor dan Emiten, ketentuan ini akan melindungi nilai investasi dan saham mereka sendiri. Pengaruh aturan ini juga cukup bagus bagi kepentingan Emiten yang hendak melakukan aksi korporasi sehingga nilai saham tidak akan naik atau turun secara tajam. Efek negatif ketatnya aturan auto rejection barangkali adalah masalah likuiditas pasar.

 

Bagai para pemain saham, tentunya ini menjadi tidak menarik karena tidak ada keuntungan besar bagi mereka. Namun, perlu kita tegaskan bahwa pasar modal adalah sarana investasi. Bicara investasi, maka kita bicara jangka waktu yang panjang dan keuntungan untuk semua orang. Apabila pasar modal menjadi ajang main saham, sebaiknya para pelaku tadi mainlah ke Las Vegas atau Makau. Itulah tempat main saham sebenarnya yaitu meja perjudian. Janganlah hanya demi kepentingan dan keuntungan sesaat, kemudian mengorbankan keuntungan sebagian besar investor yang lain dan Emitennya.

Muhammad Faiz Aziz

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Saat ini, penulis sedang menyelesaikan studinya di the National University of Malaysia

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info