Apresiasi patut diberikan kepada Bursa Efek Indonesia dengan aturan auto rejection-nya. Penerbitan aturan tersebut diharapkan dapat mengendalikan IHSG dan pasar modal kita yang liar akibat krisis finansial global, walaupun padahal fundamental Emiten kita cukup banyak yang bagus dan kuat. Penerbitan aturan itu juga dapat menjadi upaya preventif dan minimalisir terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum pasar modal kita.
Namun, upaya preventif itu juga sebaiknya harus dibarengi penindakan dan penegakan hukum pasar modal kita. Bapepam-LK dan BEI harus berani untuk menindak pelaku pelanggaran tersebut hingga ke pengadilan baik itu pemain besar maupun pemain kecil. Itu dapat menjadi bukti integritas sesungguhnya dari kedua institusi ini.
-------------------------
*) Penulis adalah masyarakat umum pengamat pasar modal.
















