Ikatan Notaris Indonesia Sarankan Pendirian UMKM dan Startup Berbentuk PT
Berita

Ikatan Notaris Indonesia Sarankan Pendirian UMKM dan Startup Berbentuk PT

Permasalahan umum dalam pendirian dan pembiayaan UMKM dan Startup yang sering terjadi adalah gagap teknologi, belum memiliki badan hukum yang jelas, kurangnya inovasi, modal terbatas, rendahnya kesadaran pembayaran pajak.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi. Hol
Ilustrasi. Hol

Seiring kondisi pandemi Covid-19 yang masih dihadapi bersama hingga saat ini, tentu menimbulkan berdampak terhadap kegiatan usaha tidak terkecuali terhadap pelaku UMKM dan Startup. Karena itu, aspek legalitas dan pembiayaan UMKM dan Startup diharapkan dapat memberikan solusi guna membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam menjalankan usahanya.  

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Yualita Widyadhari mengatakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), salah satu kegiatan usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha termasuk Startup sebagai perusahaan rintisan atau perusahan baru yang sedang dikembangkan. Keduanya, tidak ada perbedaan atau hampir sama apabila dilihat dari aspek legal dalam tata cara pendirian perusahaan kategori UMKM dan perusahann Startup.

“Hanya saja untuk dapat berkembang dengan cepat, perusahan Startup harus berbentuk badan usaha Perseroan Terbatas (PT) guna memudahkan investor memasukkan modalnya.” kata Yualita dalam webinar bertajuk “Kupas Tuntas Aspek Legalitas Pembiayaan UMKM & Startup”, Sabtu (20/2/2021) kemarin. (Baca Juga: Terobosan Sistem Digital Memudahkan Pelaku UMKM)

Dia mengatakan dengan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diharapkan pelaku usaha dapat lebih mudah mendirikan badan usaha dan melakukan pengurusan perizinan berusaha dengan dukungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. “Dengan UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan kemudahan dalam soal pembiayaan bagi UMKM,” kata dia.

Jika dilihat dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pengertian Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam sahan, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya.

Sedangkan, pengertian Perseroan Terbatas dalam UU Cipta Kerja, ialah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan mengenai usaha mikro kecil.

Mengenai pembiayaan, kriteria umum dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ialah untuk usaha mikro modal usahanya lebih dari 50 juta tidak termasuk tanah dan bagungan sebagai tempat usaha. Untuk usaha kecil modal usahanya lebih dari 50 juta sampai 500 juta tidak termasuk tanah dan bagunan sebagai tempat usaha. Untuk usaha menengah modal usahanya lebih dari 500 juta sampai Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan sebagai tempat usaha.

Tags:

Berita Terkait