Ikhtiar Benahi Peradilan, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional
Terbaru

Ikhtiar Benahi Peradilan, Prof Gayus Usul Pembentukan Lembaga Eksaminasi Nasional

Tujuannya untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan pengadilan yang kontroversial, di mana hakim atau prosesnya ditengarai bermasalah serta menimbulkan kerugian.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Prof Topane Gayus Lumbuun. Foto: RES
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Prof Topane Gayus Lumbuun. Foto: RES

Lembaga peradilan terus berbenah untuk melakukan perbaikan di berbagai bidang. Kendati demikian, masih ditemukan sejumlah kasus yang menjerat aparat di lingkungan peradilan seperti hakim dan panitera. Persoalan ini menuai keprihatinan banyak pihak pegiat dan pemerhati peradilan.

Salah satunya mantan hakim agung Prof Topane Gayus Lumbuun. Dia melihat putusan pengadilan tak jarang menjadi komoditas, di mana terkait dengan kasus jual-beli perkara yang melibatkan oknum tertentu. Hal itu tentu saja merugikan pencari keadilan dan masyarakat secara luas.

Sayangnya, mekanisme yang ada dinilai belum memadai untuk membenahi putusan yang disinyalir bermasalah. Sebagai bentuk ikhtiar untuk membenahi persoalan yang dihadapi lembaga peradilan itu Prof Gayus mengusulkan kepada Presiden untuk membentuk Lembaga Eksaminasi Nasional.

“Usulan ini sudah saya cetuskan sejak 2015 ketika masih menjabat sebagai hakim agung,” katanya kepada hukumonline, Kamis (11/1/2024).

Baca juga:

Usulan itu menurut Prof Gayus mendapat respon positif dari kalangan akademisi. Malahan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Prof Moch Mahfud MD. Lembaga Eksaminasi Nasional ini salah satu fungsi utamanya mengoreksi putusan pengadilan yang kontroversial dan merugikan pencari keadilan. Para eksaminator bisa dari kalangan akademisi, dan pakar hukum.

Tapi Lembaga Eksaminator Nasional ini bukan berbentuk pengadilan. Dia menjelaskan lembaga ini setingkat badan yang pembentukannya dimandatkan melalui peraturan yang diterbitkan Presiden. Bisa saja diatur untuk pertama kali anggota lembaga tersebut ditunjuk Presiden dan selanjutnya dipilih oleh panitia seleksi (Pansel).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait