Implementasi Business Judgement Rule yang Dapat Dipidana
Terbaru

Implementasi Business Judgement Rule yang Dapat Dipidana

Mengingat setiap keputusan yang lahir akan membawa dampak krusial, maka seorang direksi dalam mengambil keputusan harus dilandasi dengan norma yang terkandung dalam BJR.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.23 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Salah satu Pasal dalam PP tersebut adalah, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan.

Kemudian, pertanggungjawaban jajaran direksi dan komisaris tersebut diatur dalam Pasal 97 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Pasal tersebut berbunyi, anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan jika bersalah atau lalai menjalan tugas pengurusan dengan itikad baik serta penuh tanggung jawab.

Lebih memberatkan lagi, Pasal 155 UU PT mengatakan pertanggungjawaban direksi atau komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya tidak mengurangi pertanggung jawabannya di bidang pidana.

Bertolak dari doktrin BJR, seorang direksi tidak dapat dipersalahkan atas keputusan bisnisnya sepanjang keputusan itu tidak ada unsur kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada konsep kesalahan yang disengaja.

Parameter tersebut menunjukkan direksi yang melakukan tindakan tidak sesuai dengan batas kewenangannya yang telah diberikan kepadanya oleh anggaran dasar secara pribadi akan bertanggung jawab secara hukum baik secara perdata dan pidana.

Tags:

Berita Terkait