Implementasi Pidana Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
OPINI

Implementasi Pidana Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pidana mati sejatinya telah diakomodir dalam Pasal 2 ayat (2), namun tuntutan jaksa terhadap penjatuhan pidana mati bagi koruptor tidak pernah dikabulkan majelis hakim karena tidak terpenuhinya keadaan tertentu dalam kasus yang ada. Perlu perubahan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang memperluas syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor yang tidak hanya sebatas pada pemberatan yang ada. Dalam perubahan nanti unsur keadaan tertentu juga mencakup kerugian negara yang berjumlah fantastis.

•Bacaan 7 Menit
BM
Penulis Opini

Penjatuhan Pidana Mati di Luar Ketentuan Pemberat yang Ada

Menurut Sudikno Mertokusumo, kepastian hukum menginginkan hukum untuk dilaksanakan dan ditegakkan secara tegas bagi setiap peristiwa konkret dan tidak boleh ada penyimpangan. Hal ini bertujuan untuk mengusahakan ketertiban dalam masyarakat dan menghindari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Walaupun begitu, penegakan hukum tidak bisa semata-mata memberikan kepastian hukum saja. Bentuk penegakan hukum yang diberikan harus juga senantiasa melihat kemanfaatan yang ada di masyarakat. Jangan sampai terjadi sebuah penegakan hukum yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, berbunyi: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan” dan harus dihukum dengan hukuman seberat-beratnya karena pelakunya sudah mengambil hak rakyat secara paksa dan tidak berperikemanusiaan, sehingga penjatuhan hukuman mati menjadi tepat untuk dilakukan. Mengingat para koruptor telah menyengsarakan rakyat secara perlahan dengan mengambil hak rakyat secara tidak sah. Akibat dari perbuatan koruptor tersebut rakyat menjadi menderita akibat kemiskinan, kelaparan, serta kurangnya biaya pendidikan dan kesehatan karena apa yang seharusnya menjadi hak rakyat telah diambil secara paksa oleh para koruptor.

Mengambil contoh kasus HH, secara kontektual dalam peraturan perundangan, terlihat bahwa unsur-unsur pemberatan yang ada dalam undang-undang tidak bisa mengakomodir penjatuhan hukuman mati dengan jumlah kerugian negara yang fantastis. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999, penjatuhan hukuman mati dapat dilakukan dengan keadaan tertentu. Unsur keadaan tertentu dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU No. 31 Tahun 1999, yaitu: “Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Majelis Hakim tidak mengabulkan tuntutan hukum mati terhadap HH dengan alasan Penuntut Umum tidak memasukkan pasal pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) UU Pemberantasan Tipikor tersebut.

Dalam Perma No. 1 Tahun 2020, Pasal 8 huruf c angka 1 disebutkan tentang aspek keuntungan terdakwa tinggi sebagai pedoman mengadili perkara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yaitu : “1. Nilai harta benda yang diperoleh terdakwa dari tindak pidana korupsi besarnya lebih dari 50% kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam perkara yang bersangkutan”. Apabila dikaitkan secara kasuistis dengan perkara HH, nilai harta benda yang diperoleh oleh HH melalui tindak pidana korupsi kasus PT Asabri melebihi dari 50% kerugian negara. Sehingga, kasus tersebut menjadi kasus yang menjadi perhatian, karena memenuhi unsur pada pedoman yang tercantum dalam Perma Nomor 1 Tahun 2020 tersebut.

Kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh HH merupakan kasus dengan nilai atribusi yang fantastis dan merupakan “rekor” tertinggi dalam catatan sejarah di Indonesia dalam kerugian negara yang dinikmati. Melalui analisa kasus tersebut dapat dilihat bahwa masalah penjatuhan pidana mati bagi koruptor di Indonesia terdapat pada peraturan yang mengaturnya sendiri. Baik undang-undang maupun perma tidak dapat mengakomodir urgensi penjatuhan hukuman mati bagi terdakwa tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Hukum yang seharusnya dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat malah menimbulkan keresahan, sehingga manfaat tersebut tidak dapat dirasakan secara langsung.

Jika dibandingkan dengan negara lain misalnya China, mereka jauh lebih baik dari Indonesia. Negara tersebut menempati peringkat 78 dari 181 negara dengan skor CPI 42 dari 100 nilai tertinggi. Penerapan hukuman mati di China tidak semata-mata hanya karena penegakan hukuman bagi koruptor, akan tetapi hal itu juga dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas politik internasional China yang merosot akibat praktik korupsi di pemerintahannya. Melihat urgensi dari segi kemanfaatan, sudah sepantasnya tindak pidana korupsi yang merugikan negara dengan nilai fantastis mendapatkan hukuman setimpal.

Kesimpulan

Diperlukan perubahan terhadap Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang memperluas syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor yang tidak hanya sebatas pada pemberatan yang ada. Lebih lanjut, dalam perubahan nanti unsur “keadaan tertentu” juga mencakup kerugian negara yang berjumlah “fantastis”.

tindak pidana korupsihukuman mati
Budy Marselius Nainggolan

Jaksa pada JAMPIDMIL

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info