Pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya terkait Pidana mati sejatinya telah diakomodir dalam Pasal 2 ayat (2), namun hingga tulisan ini terbit tuntutan jaksa terhadap penjatuhan pidana mati bagi koruptor tidak pernah dikabulkan majelis hakim. Lebih lanjut alasan mendasar majelis tidak menjatuhi hukuman mati akibat tidak terpenuhinya “keadaan tertentu” dalam kasus yang ada. Peraturan perundangantidak mengakomodasi kerugian negara dalam jumlah “fantastis” dalam unsur “keadaan tertentu”.
Padahal secara tegas berdasarkan Penjelasan UU No. 20 Tahun 2001, korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Hingga saat ini, banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan tidak melindungi rakyat. Secara sadar, hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh koruptor mendapat dan menikmati privilege karena diperlakukan istimewa. Merajalelanya korupsi adalah karena perangkat hukumnya lemah termasuk peraturan yang telah ada, karenanya dibutuhkan perubahan secara mendasar dari UU Tipikor yang telah ada, guna mengakomodir rasa keadilan masyarakat serta menjadi pembelajaran nyata bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
*) Budy Marselius Nainggolan, S.H., M.H., Jaksa pada Satuan Khusus Penanganan Perkara Koneksitas Dan Koordinasi Teknis Penuntutan JAMPIDMIL.
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















