Implementasi Pidana Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi
OPINI

Implementasi Pidana Mati dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi

Pidana mati sejatinya telah diakomodir dalam Pasal 2 ayat (2), namun tuntutan jaksa terhadap penjatuhan pidana mati bagi koruptor tidak pernah dikabulkan majelis hakim karena tidak terpenuhinya keadaan tertentu dalam kasus yang ada. Perlu perubahan Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang memperluas syarat penjatuhan pidana mati bagi koruptor yang tidak hanya sebatas pada pemberatan yang ada. Dalam perubahan nanti unsur keadaan tertentu juga mencakup kerugian negara yang berjumlah fantastis.

•Bacaan 7 Menit
BM
Penulis Opini

Perlu dipahami, sistem pemberantasan tindak pidana korupsi perlu hadir secara holistik. Dimulai dari proses pencegahan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi yang tergabung dalam sebuah sistem peradilan terpadu. Prof. Subekti menjelaskan dalam sebuah sistem hadir sebuah upaya yang teratur guna mewujudkan tujuan yang dikehendaki. Sebagai negara hukum untuk menangani tindak pidana korupsi akan selalu erat dengan sistem hukum yang ada. Elemen-elemen dalam sistem ini, diantaranya: proses pembentukan hukum, penerapan hukum, dan penegakan hukum dalam sistem peradilan. Dan dapat dipastikan jika salah satu dari komponen tersebut tidak terpenuhi sulit rasanya bagi Indonesia untuk ditegakkan. Hal ini tampak dari dua komponen utama yang berada dalam tulisan kali ini yaitu mengimplementasikan dan penerapannya.

Budy Marselius Nainggolan. Foto: Istimewa
Budy Marselius Nainggolan. Foto: Istimewa

Dalam penjatuhan pidana dalam tindak pidana korupsi, hingga saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati. Padahal, dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, penuntut umum pernah memintakan penjatuhan tindak pidana mati. Tuntutan mati pertama dilayangkan terhadap terdakwa Dicky Iskandar, namun hingga putusan kasasi majelis tidak menjatuhkan pidana mati. Kemudian di tahun 2022, ada tuntutan pidana korupsi dengan menuntut mati terdakwa Heru Hidayat (selanjutnya disebut HH) dalam perkara PT Asabri yang merugikan negara lebih dari 22 triliun. Maka, pertanyaan yang timbul apakah hukum sama sekali belum mengakomodir gagasan penjatuhan pidana mati bagi koruptor? Jika ada, apakah hukum positif yang ada sesungguhnya telah mengakomodir perkembangan situasi yang ada di masa kini?

Implementasi Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Penanganan terhadap tindak pidana korupsi menjadi penting mengingat dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dalam berbagai aspek. Untuk itu, pembuat undang-undang berusaha menanggulanginya dengan menerbitkan beberapa peraturan perundangan tentang Tindak Pidana Korupsi antara lain UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Penjelasan Umum peraturan tersebut,dinyatakan bahwa dalam rangka mencapai tujuan yang lebih efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, peraturan ini memuat ketentuan pidana yang berbeda dengan peraturan sebelumnya, antara lain asas pembuktian terbalik dan sanksi yang berat, yakni ancaman pidana mati yang merupakan pemberatan pidana.

Melalui peraturan tersebut diatur tentang jenis-jenis tindak pidana korupsi disertai dengan ancaman pidananya, baik berupa pidana denda, penjara, bahkan pidana mati. Selanjutnya, dalam Penjelasan Umum UU No. 20 Tahun 2001 dapat ditemukan pula bahwa korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik dan meluas sehingga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas. Tindak pidana korupsi menimbulkan akibat yang luar biasa dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti meningkatnya angka kemiskinan, pengangguran, utang luar negeri, dan kerusakan alam.

Kasus tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan bagi publik yaitu dalam perkara PT Asabri sebagaimana penulis sebutkan di atas, terhadap perkara a quo telah diputus melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022. Dengan salah satu amar putusan yang menjatuhkan pidana nihil terhadap HH, penuntut umum telah berpandangan lain, sehingga perkara ini belum akan selesai. Mengenai pidana nihil, majelis hakim pada pokoknya berpendapat bahwa penjatuhan pidana seumur hidup dalam kasus sebelumnya yakni kasus Jiwasraya terhadap HH telah menjadi latar belakang yang kuat dijatuhinya pidana nihil ditambah dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 67 KUHP. Sementara itu, dalam memori bandingnya penuntut umum tetap berargumen bahwa hukum positif di Indonesia tidak mengenal pidana nihil dalam perjalanan penegakan hukum selama ini, sehingga putusan terhadap HH pada kasus Asabri dengan pidana nihil hanya akan melahirkan preseden buruk dalam pemidanaan di Indonesia.

Akar problematika hal ini bukanlah timbul dari kapabilitas aparat penegak hukumnya, melainkan justru ketentuan hitam di atas putih yang seolah membatasi penemuan hukum. Sebagai tindakan yang merugikan negara, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta berdampak pada ketidakpercayaanmasyarakat terhadap lembaga perasuransian dan pasar modal.

Hingga saat ini, banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan tidak melindungi rakyat. Secara sadar, hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh pejabat tinggi yang kerap melakukan korupsi dan justru menikmati privilege karena diperlakukan istimewa. Merajalelanya korupsi diakibatkan atas lemahnya faktor perangkat hukumnya dan hukuman mati hanya sekedar gertakan demi menimbulkan efek jera yang tidak pernah dilaksanakan.

Halaman selanjutnya:Penjatuhan Pidana Mati di...
tindak pidana korupsihukuman mati
Budy Marselius Nainggolan

Jaksa pada JAMPIDMIL

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info