Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi
Terbaru

Indonesia dan Rusia Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Ekstradisi

Perjanjian ini permudah penegakan hukum lintas batas.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

"Kita tidak bisa mengektradisi mereka karena kita tidak punya perjanjian dengan Rusia," kata Luhut Binsar Panjaitan yang ketika itu menjabat Menkopolhukam di Kompleks Istana Kepresidenan.

Luhut menyebut, ada enam orang warga negara Rusia yang tersangkut kasus narkoba di Indonesia. Salah satunya merupakan gembong narkoba. "Ada 6 rupanya orang Rusia yang ditahan di Indonesia. Salah satunya adalah gembong narkobanya," ungkap dia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laolly memaparkan beberapa tahapan yang harus dilalui dalam merancang perjanjian ekstradisi. Pada tingkat teknis, harus dilakukan pembahasan dengan kedua negara lalu dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU). Tahapan berikutnya harus dibuat Mutual Legal Asistance (MLA) dan disahkan dalam bentuk undang-undang transfer of tentence person.

"Jadi harus ada MoU-nya dulu, sudah ada perjanjian kerja sama. Kemudian buat MLA, nanti kita sahkan, dan buat undang-undangnya baru bisa," beber dia.

Tags:

Berita Terkait