Indonesia Perlu Respons Hukum dan Ekonomi Hadapi Tarif Impor Amerika Serikat
Terbaru

Indonesia Perlu Respons Hukum dan Ekonomi Hadapi Tarif Impor Amerika Serikat

Perlu memperkuat rantai pasok dalam negeri agar tidak tergantung pada komponen dan bahan baku dari negara yang terlibat dalam perang dagang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Sinta Dewi Rosadi Sinta. Foto: unpad.ac.id
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Sinta Dewi Rosadi Sinta. Foto: unpad.ac.id

Tarik ulur kebijakan tarif impor Amerika Serikat yang dikeluarkan Presiden Donald Trump menjadi perhatian negara-negara dunia. Pasalnya, kebijakan kenaikan tarif berlaku pada negara-negara dunia hingga mempengaruhi perdagangan global.

Bagi Indonesia, kebijakan tarif ini berisiko terhadap kinerja ekspor nasional serta banjirnya produk-produk asing masuk ke pasar nasional. Sehingga, hal ini akan berdampak terhadap produsen nasional. Dengan demikian, pemerintah perlu mencari solusi yang tepat merespons rencana kenaikan tarif impor Amerika Serikat.

“Kebijakan tarif tinggi era Trump ini memicu instabilitas global. Perang dagang AS–Tiongkok berdampak sistemik terhadap rantai pasok dan arsitektur perdagangan dunia. Sehingga, Indonesia perlu respon hukum dan ekonomi yang adaptif,” ujar Guru Besar  Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Sinta Dewi Rosadi Sinta dalam Webinar Worry Not to Worry Trump Policy on Tariff yang diselenggarakan Ikatan Alumni dan Departemen Hukum Bisnis Transnasional FH Unpad, Sabtu (10/5).

Baca juga:

Dia menilai terdapat tiga pertanyaan besar terkait posisi Indonesia atas kebijakan tarif ini. Pertama, posisi Indonesia di tengah krisis peran World Trade Organization (WTO) dan perang dagang. Kedua, kebijakan yang perlu diambil Indonesia untuk mengimbangi tekanan proteksionisme Amerika Serikat tanpa mengabaikan liberalisasi. Ketiga, langkah Indonesia dan negara-negara Global South untuk bangkit di tengah perang dagang ini.

Agar kebijakan tarif ini tidak memukul perekonomian Indonesia, pemerintah perlu mengurangi ketergantungan pada satu atau dua negara tujuan ekspor misalnya AS atau Tiongkok. Kemudian, Indonesia juga perlu membuka pasar baru di kawasan Asia Selatan, Afrika, Timur Tengah, dan memperkuat perjanjian perdagangan bilateral. Serta, aktif di forum multinasional seperti ASEAN, RCEP, WTO, APEC, dan G33 untuk menyuarakan kepentingan negara berkembang.

Indonesia pun perlu memperkuat rantai pasok dalam negeri agar tidak tergantung pada komponen dan bahan baku dari negara yang terlibat dalam perang dagang. Prof Sinta menekankan agar Indonesia menggunakan jalur WTO jika terjadi tindakan diskriminatif atau pelanggaran tarif terhadap produk Indonesia. Kemudian, Indonesia harus membangun kapasitas hukum perdagangan internasional di level nasional seperti lembaga negara, akademisi, diplomat.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info