Ingat! Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Digugat
Terbaru

Ingat! Jalan Rusak Akibatkan Kecelakaan, Penyelenggara Jalan Bisa Digugat

Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ, terancam dipidana.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 6 Menit
Presiden Jokowi saat meninjau kondisi infrastruktur ruas jalan Gunting Saga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/5). Foto ilustrasi: Setkab
Presiden Jokowi saat meninjau kondisi infrastruktur ruas jalan Gunting Saga di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/5). Foto ilustrasi: Setkab

Dalam beberapa hari terakhir, jalan rusak selalu menjadi bahasan di berbagai media. Seperti di Bandung, misalnya, Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat kerap mengalami kerusakan bahkan berlangsung bertahun-tahun hingga menyebabkan kecelakaan yang menimpa warga sekitar.

Hal itu menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. Dia meminta pemerintah daerah, khususnya Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat tegas menegaKkan aturan soal penggunaan jalan, menyusul beberapa ruas jalan di daerah ini sering rusak.

"Ini pengalaman saya di pemerintahan, ada satu daerah yang tiap tahun jalannya rusak karena banyak truk berisi tanah dan batu yang muatannya mencapai 30 tonb lewat di jalan yang hanya untuk 10 ton akhirnya terus melakukan peremajaan dan warga yang dirugikan karena kelakuan orang tak bertanggung jawab untuk kepentingannya sehingga harus diberlakukan aturan tegas dengan sanksinya," kata Dede seperti dilansir Antara.

Hal menarik dalam kasus jalan rusak adalah ke mana warga dapat melakukan gugatan apabila dirinya mengalami kecelakaan? Perlu diketahui, mengenai penyelenggaraan jalan dan pihak yang terkait di dalamnya. Menurut Pasal 1 angka 5 PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. Dijelaskan dalam pasal tersebut, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Baca Juga:

Sementara, penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya. Dapat dipahami bahwa penyelenggara jalan melaksanakan fungsi dari penyelenggaraan jalan.

Lalu apakah definisi dari jalan? Dikutip dari klinik Hukumonline, Pasal 1 angka 12UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ menjelaskan, jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait