Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan
Terbaru

Ingin Mendirikan PT Perorangan? 7 Hal Ini Harus Disiapkan

Pendirian PT Perorangan tidak membutuhkan akta pendirian notaris.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Demi memberikan kemudahan berusaha untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan beragam aturan turunannya. Dalam hal ini, UU Ciptaker mengatur entitas hukum baru terkait Perseroan Terbatas (PT) yakni PT Perorangan. Kendati demikian, pendirian usaha untuk UMKM tak hanya terbatas pada PT Perorangan.  Pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil diberi juga bisa mendirikan PT Persekutuan Modal dalam mengembangkan usahanya. Saat ini proses perizinan dan pendirian usaha dapat dilakukan di Online Sistem Submission Berbasis Risiko.

Dalam webinar yang diselenggarakan Easybiz beberapa waktu lalu, Konsultan Easybiz Febriana Artinelli menjelaskan pendirian PT Perorangan dapat dilakukan secara mandiri dan tanpa notaris. Kemudian pengajuan pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui akun AHU Online (SABH). Setelah mengakses AHU Online, pendiri diminta membuat username dan password, membayar PNBP, dan setelah itu memberikan pernyataan pendirian secara  elektronik dengan mengisi format isian. Adapun isi pernyataan pendaftaran terdiri dari nama dan tempat kedudukan, jangka waktu berdiri, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jumlah modal dasar, ditempatkan, dan disetor, nilai nominal dan jumlah saham, serta alamat perseroan.

Format isian juga dilengkapi dengan nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempattinggal, NIK, dan NPWP dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan. Jika seluruh syarat terpenuhi, pendiri akan memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik. “Setelah memperoleh status badan hukum, diumumkan oleh Menkumham dalam laman resmi direktorat jenderal AHU,” jelas Febriana.

Lebih lengkapnya, dikutip dari artikel Easybiz berjudul “7 Hal yang Harus Disiapkan Untuk Mendirikan PT Perorangan” yang ditulis Legal Analyst & Content Easybiz, Syarief Toha, bagi pelaku usaha yang akan mendirikan PT Perorangan harus mempersiapkan data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai. Selanjutnya pelaku usaha juga harus mempersiapkan nama PT Perorangan, memperhatikan ketentuan permodalannya, penggunaan KBLI yang tepat, pembuatan pernyataan pendirian, dan memastikan lokasi usaha yang sesuai peruntukannya.

Perlu dipahami, baik PT Perorangan maupun PT Persekutuan modal memiliki perbedaan yang cukup mendasar. Misal PT Persekutuan Modal (PT biasa) didirikan oleh minimal 2 orang pendiri sedangkan PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh 1 orang pendiri saja. Selain itu, untuk mendirikan PT biasa diperlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Kewajiban ini tidak berlaku bagi PT Perorangan, karena untuk mendirikannya cukup menggunakan surat pernyataan pendirian.

Lalu apa saja yang harus disiapkan oleh pelaku usaha UMKM untuk mendirikan PT Perorangan? Setidaknya ada 7 hal yang wajib dipersiapkan pelaku usaha. Untuk lebih lengkapnya simak artikel dibawah ini.

  1. Data identitas pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan yang telah sesuai.

Selama ini seringkali terjadi ketidakcocokan data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya. Meskipun ini terlihat sepele, namun permasalahan administrasi yang tidak rapi seperti perbedaan data seseorang akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Misalnya saat ingin mendirikan PT Perorangan dan mengajukan perizinan berusahanya. Apalagi proses perizinan lewat OSS sudah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

  1. Pemilihan Nama PT Perorangan

Pelaku usaha harus menyiapkan pilihan nama untuk PT yang akan didirikan. Untuk mendirikan PT Perorangan syarat namus menggunakan nama yang belum digunakan secara sah oleh PT lain serta tidak boleh ada kesamaan pada pokoknya dengan nama PT lain. Saat ini pasti sudah ratusan ribu nama PT yang sudah terdaftar dan tentu tidak bisa lagi digunakan. Namun pelaku usaha bisa memanfaatkan layanan AHU Online untuk memeriksa ketersediaan nama yang diinginkan. Atau, hubungi Easybiz untuk layanan lengkap pendirian PT Perorangan termasuk pengecekan dan pemesanan nama PT.

Sebaiknya nama PT yang disiapkan tidak hanya satu, bisa dua atau lebih dengan tiga suku kata untuk dijadikan nama cadangan jika nama PT Perorangan pertama yang disiapkan ternyata sudah digunakan. Semakin unik nama PT yang disiapkan, semakin besar peluangnya untuk bisa digunakan.

  1. Perhatikan Ketentuan Permodalan PT Perorangan

Saat ini berdasarkan UUCK besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan pendirinya. Namun bukan berarti PT (termasuk PT Perorangan atau PT untuk usaha mikro dan kecil) bisa didirikan tanpa modal sama sekali alias modal dengkul. Sebab, setelah PT didirikan berlaku ketentuan penempatan dan penyetoran penuh 25% dari modal dasar perseroan dan bukti penyetorannya disampaikan secara elektronik ke Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, jika PT didirikan dengan modal sebesar Rp 40 juta, maka Rp 10 juta nya harus disetorkan ke rekening perusahaan.

Kemudian untuk PT Perorangan, penyampaian bukti setor dilakukan paling lambat 60 hari setelah pengisian Pernyataan Pendirian. Yang perlu digarisbawahi adalah untuk PT yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu, besaran minimum modal dasarnya harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur kegiatan usaha itu. Maksudnya, pelaku usaha harus mengecek kegiatan usaha yang akan kamu jalankan apakah ada pengaturan modal dasar minimalnya. Sebagai contoh untuk bidang usaha aktivitas kurir, ketentuan modalnya adalah minimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Satu hal penting yang harus diperhatikan adalah besaran modal PT Perorangan harus menyesuaikan dengan kriteria usaha mikro dan kecil yang ada dalam PP No. 7 Tahun 2021. Di situ, skala usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan. Namun, untuk kebutuhan pendirian atau pendaftaran kegiatan usaha, kriteria yang digunakan sebagai acuan adalah modal usaha.

  1. Pastikan Kegiatan atau Bidang Usaha Menggunakan KBLI Terbaru

Pemerintah telah melakukan perubahan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) untuk penerapan OSS Berbasis Risiko. Saat ini KBLI terbaru diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020). Jika ingin mengurus PT Perorangan, pastikan menggunakan kode KBLI terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam pernyataan pendirian PT Perorangan. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Dengn sistem OSS Berbasis Risiko atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berbasiskan risiko maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Hal ini diatur di PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Selanjutnya risiko akan menentukan apakah kegiatan tersebut memerlukan izin usaha atau tidak.

  1. Lokasi Usaha

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UUCK yang menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, proses perizinan tergantung pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Maka ketika pelaku usaha ingin mendirikan perusahaan berbentuk PT termasuk PT Perorangan, pelaku usaha harus memperhatikan RDTR masing-masing daerah.

Misalnya, kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang dipilih untuk mendirikan PT di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian PT selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem OSS sudah terintegrasi dengan RDTR DKI Jakarta.

  1. Pembuatan Pernyataan Pendirian PT Perorangan

Dalam rezim OSS Berbasis Risiko, syarat untuk mendirikan PT Perorangan tidak memerlukan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan notaris sebagaimana halnya PT Biasa. Pelaku usaha cukup membuat Pernyataan Pendirian yang dibuat dengan Bahasa Indonesia. Isi dari Pernyataan Pendirian memuat: a. Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan; b. Jangka waktu berdirinya PT Perorangan; c. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT Perorangan; d. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. Nilai nominal dan jumlah saham; f. Alamat PT Perorangan; g. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT Perorangan

Nantinya, Pernyataan Pendirian tersebut didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk mendapatkan Sertifikat Pernyataan Pendirian agar PT Perorangan mendapatkan status sebagai badan hukum.

  1. Sesuaikan Bidang Usaha dengan Perizinan Berbasis Risiko

Setelah PP No.5/2021 berlaku, sistem OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing tingkat risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda, yaitu:

  • Tingkat risiko rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor  Induk Berusaha (NIB)
  • Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
  • Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
  • Tingkat risiko tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Izin

Pastikan kode KBLI yang dipilih dan yang selanjutnya dituangkan dalam Pernyataan Pendirian sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karena jika tidak sesuai maka akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak sesuai pula. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan skala peringkat kegiatan usaha yang dapat menjalankan kegiatan usaha pada kode KBLI yang dipilih. Hal ini disebabkan tidak semua kode KBLI dapat digunakan oleh usaha mikro dan kecil. Misalnya Perdagangan Besar Minuman Beralkohol (kode KBLI: 46333), skala peringkat kegiatan usaha pada kode ini hanya terbatas untuk usaha menengah dan usaha besar, dengan begitu pelaku usaha tidak dapat menjalankan kegiatan usaha ini dengan menggunakan PT Perorangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info