Badan Keahlian (BK) DPR telah menuntaskan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat (MHA). Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Prof Bayu Dwi Anggono, memaparkan berbagai substansinya. Antara lain persoalan yang dihadapi MHA secara sosiologis seperti kerentanan MHA terhadap kemiskinan, keterbelakangan pendidikan, keterbatasan akses terhadap pelayanan publik, dan ketertinggalan informasi.
Hak MHA seperti hak atas tanah wilayah adat, sumber daya alam, ekonomi, hukum, dan budaya belum terpenuhi. Pemberdayaan MHA yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah belum optimal, tidak terkoordinir dan tak berkesinambungan. Serta belum tepat sasaran sesuai kearifan lokal. MHA belum dilibatkan dalam program pembangunan, terutama dampak yang dapat ditimbulkan terhadap MHA.
MHA menghadapi masalah terkait penyelesaian konflik sosial dan agraria. Melansir data Komnas HAM, Prof Bayu mencatat periode 2014-2024 terjadi 687 kasus konflik agraria di wilayah adat. Secara yuridis, RUU ini menjalankan mandat Pasal 188 ayat (2) UUD 1945. Selama ini pengaturan MHA tersebar dalam berbagai regulasi dan tidak harmonis sehingga menimbulkan masalah.
Baca juga:
- Begini 3 Tantangan RUU Masyarakat Hukum Adat
- Tumpang Tindih Regulasi Hutan Adat, Apa Kabar RUU Masyarakat Hukum Adat?
- RUU Masyarakat Hukum Adat Perlu Menjamin 12 Hak Asal Usul
Misalnya, Pasal 67 UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengamanatkan pengukuhan MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). Tapi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat mengatur penetapan MHA melalui keputusan kepala daerah (Bupati/Walikota atau Gubernur).
“Pengaturan MHA selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi dan tidak harmonis”, kata Prof Bayu dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (21/01/2026) kemarin.
Prof Bayu memaparkan sedikitnya 11 substansi penting RUU MHA. Pertama, pemerintah pusat dan daerah melalui panitia MHA memberikan pengakuan kepada MHA. Prosesnya mulai dari tahap identifikasi, verifikasi, dan validasi serta penetapan. Kedua, pemerintah pusat melalui panitia MHA dapat melakukan evaluasi pertama terhadap MHA dalam periode 25 tahun pasca penetapan dan dievaluasi kembali setiap 10 tahun.
















