Keterangan ahli dan saksi sangat dibutuhkan dalam setiap persidangan karena menjadi bahan pertimbangan hakim untuk membuat putusan. Ada kalanya, pihak berperkara mengajukan keberatan kepada majelis hakim terhadap ahli atau saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
Seperti keberatan yang dilontarkan tim hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan 03 Ganjar Pranowo-Moch Mahfud MD terhadap ahli yang diajukan kubu 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perselishan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di gedung MK, Kamis (04/04/2024).
Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan terhadap salah satu ahli yang dimohonkan tim hukum Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait yakni Prof Andi Muhammad Asrun. Sebab Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan itu sempat mengampu sebagai Direktur Sengketa tim hukum Ganjar-Mahfud.
Kala itu Prof Andi Asrun ikut menyiapkan segala hal yang dibutuhkan terkait permohonan PHPU. Mengingat posisi Prof Asrun tersebut, Maqdir khawatir akan menimbulkan konflik kepentingan. “Saya keberatan dengan kehadiran dia. Sekarang memang sudah mengundurkan diri (sebagai Direktur Sengketa tim hukum Ganjar-Mahfud,-red) tapi sejak persiapan awal beliau ini terlibat,” ujarnya.
Menjawab keberatan itu Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan keberatan tersebut dicatat. Bagi Suhartoyo, Mahkamah bakal menilai setiap keterangan ahli dan saksi yang disampaikan setelah disumpah di muka persidangan.
“Keberatan bapak kami pertimbangkan,” jawabnya.
Baca juga:
- Sebut Sirekap Tak Penting Dibahas, Hakim Saldi Isra 'Semprot' Hotman Paris
- Ahli: Wewenang MK Tak Sekedar Memutus Perselisihan Hasil Pemilu
- Ahli: Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres Tidak Sah
Ketua tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menambahkann, hasil observasi yang dilakukan terhadap salah satu ahli yang dijagokan kubu Prabowo-Gibran yakni Muhammad Qodari. Direktur Eksekutif Indo Barometer itu dinilai tak memenuhi syarat sebagai ahli dimana harus independen dan tidak bias.