Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menjatuhkan vonis kepada Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, dengan pidana penjara selama 4,5 tahun denda Rp500 juta. Ira secara bersama-sama dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Namun salah satu hakim menyatakan Dissenting Opinion atas putusan tersebut. Sunoto, hakim yang menjadi ketua majelis dalam perkara tersebut, berpendapat proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022 murni keputusan bisnis.
Zaim Uchrowi, suami dari Ira, mengapresiasi perbedaan pendapat dari hakim Sunoto. Menurutnya, pendapat hakim Sunoto yang menyatakan keputusan Ira merupakan keputusan bisnis dan dilindungi doktrin Business Judgement Rule sudah tepat.
Baca Juga:
- Pakar Peringatkan Bahaya Samakan Risiko Bisnis dengan Korupsi dalam Putusan ASDP
- Eks Pimpinan KPK Sayangkan Putusan ASDP, Perhitungan Kerugian Negara Dinilai Tak Rasional
- Dissenting Opinion di Putusan ASDP: Profesional Terbaik Akan Berpikir Berkali-kali Jadi Direksi BUMN
"Kita sangat mengapresiasi dissenting opinion itu karena itulah yang benar. Mudah-mudahan publik menghargai dan perkembangan perkara dapat sejalan dengan dukungan dissenting opinion itu," ujar Zaim kepada Hukumonline, Selasa (25/11).
Mengenai apakah ada langkah hukum yang akan diambil Ira terkait putusan tersebut, Zaim tidak berbicara banyak. Menurut Zaim, keluarga akan segera mengambil keputusan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
"Rabu besok keputusannya apakah banding atau tidak," terang mantan Ketua Dewan Pengawas Kantor Berita Antara ini.
















