Hakim Sunoto mempunyai perbedaan pendapat dengan hakim lain atas putusan terhadap Ira. Menurutnya meskipun keputusan bisnis yang diambil tidak optimal, namun dilakukan dengan iktikad baik. Hal semacam itu dilindungi oleh doktrin Business Judgement Rule, sebab tidak ditemukan adanya niat jahat walaupun merugikan keuangan negara.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ucap Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11) seperti dilansir Antara.
Empat Kriteria BJR
Pakar Hukum Pidana, Fachrizal Afandi, sebelumnya menilai polemik putusan Ira tak bisa dilepaskan dari penerapan Business Judgment Rule, prinsip hukum yang melindungi direksi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan proses yang benar.
BJR memiliki empat kriteria utama sebagaimana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), khususnya Pasal 97 ayat (5).
“Pertama, keputusan itu harus merupakan keputusan bisnis. Kedua, diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian. Ketiga, tidak ada conflict of interest. Keempat, didukung informasi serta analisis yang memadai,” terangnya kepada Hukumonline, Senin (24/11).
Menurutnya, keputusan bisnis pada dasarnya selalu mengandung risiko. Oleh karena itu, penilaian terhadap keputusan direksi tidak boleh dilakukan secara post factum atau berdasarkan hasil akhir melainkan ex ante, yakni dari kondisi sebelum keputusan diambil.
“Kalau keputusan rugi lalu dianggap korupsi, itu keliru. Selama ketika dibuat tidak ada niat jahat, tidak hati-hati, atau konflik kepentingan yang disengaja maka tidak bisa serta-merta dipidana,” tegasnya.
















