Ini Harapan Keluarga Setelah EKS Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun
Terbaru

Ini Harapan Keluarga Setelah EKS Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun

Keluarga berharap perkembangan perkara sesuai dengan dissenting opinion hakim Sunoto.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

Adapun unsur penting dalam tindak pidana korupsi adalah mens rea, atau niat jahat. Jika tidak ada niat jahat, perbuatan tersebut seharusnya masuk ranah administrasi atau perdata, bukan pidana. Hal ini merujuk ke pernyataan Hakim Ketua Sunoto yang menyebut tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) merugikan keuangan negara.

Penegasan KPK 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusut perkara ini menegaskan penanganan kasus itu telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti. Dan dari alat bukti tersebut, ada indikasi tindak pidana korupsi. 

"Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari. Ini perkara ini berdasarkan awalnya itu hasil audit BPKP. Hasil audit diberikan kepada kami bahwa di hasil audit itu ada kemungkinan fraud, ada kemungkinan tindak pidana," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11).

KPK menjelaskan ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan para terpidana di kasus ini. Pertama, KPK menyinggung adanya keputusan direksi sepihak yang dilakukan dalam akuisisi kapal yang salah satunya terkait dengan perubahan aturan internal ASDP sehingga ada kelonggaran dalam persyaratan kerjasama akuisisi tersebut. 

"Bahwa tanggal 6 Maret 2019, disahkan perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Jadi diubah Keputusan Direksi Nomor 35 yang sudah ada, diubah menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian," terangnya. 

Asep menjelaskan pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi selaku Dirut PT ASDP saat itu mengesahkan Keputusan Direksi bernomor 237/KH.002/ASDP.2019. Keputusan itu menggantikan Keputusan Direksi Nomor 86. 

Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama usaha yang muncul di beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Asep menjelaskan Keputusan Direksi Nomor 237 itu memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan penambahan pasal yang dinilai KPK janggal. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info