Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen
Utama

Ini Nilai Lebih Lawyer yang Jadi Komisaris Independen

Latar belakang sarjana hukum membuat penerapan prinsip kepatuhan hukum perusahaan semakin terjamin. Tetapi, harus bisa antisipasi konflik kepentingan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Didi Dermawan, founding partner law firm DNC yang saat ini berganti nama menjadi AYMP Atelier of Law, sangsi jika fenomena lawyer yang menjadi komisaris independen banyak terjadi di negara lain. Menurutnya, justru yang banyak terjadi di negara lain adalah orang-orang yang duduk sebagai komisaris di perusahaan A merupakan CEO di perusahaan B.

 

“Saya memang belum pernah melakukan riset mengenai hal ini. Tetapi, kan kita bisa lihat dari nama-nama top yang menduduki posisi itu. Menurut saya sepertinya tidak banyak lawyer yang jadi komisaris independen di negara-negara lain. Sebab kan, kalau lawyer yang menjadi komisaris independen potensi konfliknya jadi tinggi,” kata Didi, Senin (13/11).

 

Berikut data-data lawyer yang diangkat menjadi komisaris independen hasil penelusuran hukumonline;

No.

Nama

Jabatan di kantor advokat

Jabatan di Perusahaan

1

Ahmad Fikri Assegaf

Partner:

Assegaf Hamzah & Partners

Komisaris Independen:

PT BNI Tbk

2

Arief T Surowidjojo

Partner:

Lubis Ganie Surowidjojo

Komisaris Independen:

1. PT BTPN Tbk

2. ABM-Investama Tbk

3

Didi Dermawan

Partner:

Dermawan & Co

Komisaris Independen:

PT Elang Mahkota Teknologi Tbk

4

Emmy Yuhassarie

Partner:

EY Ruru & Rekan

Komisaris Independen:

PT BFI Finance Indonesia Tbk

5

Humphrey Djemat

Partner:

Gani Djemat & Partners

Komisaris Independen:

PT Indorama Synthetics Tbk

6

M Idwan Ganie

Managing Partner:

Lubis Ganie Surowidjojo

Komisaris Independen:

PT Global Mediacom Tbk

7

Prasasto Sudyatmiko

Partner:

Johny, Utami, Prasasto & Sugianto

Komisaris Independen:

PT Alam Sutera Tbk

8

Todung Mulya Lubis

Partner:

Lubis Santosa Maramis

Komisaris Independen:

PT Sewatama Tbk

Diolah dari berbagai sumber

 

Baca Juga:

 

Baik Indra maupun Lukman menilai, lawyer yang menjadi komisaris independen bisa saja memiliki konflik kepentingan. Tetapi, keduanya pun sepakat hal itu dapat diantisipasi sejak awal. Banyak cara untuk memastikannya, salah satunya melalui pakta integritas. “Biasanya kan saat ditunjuk ada pakta integritas yang harus ditandatangani. Di situ kemungkinan besar tertera aturan bahwa tidak boleh ada benturan kepentingan,” kata Indra.

 

Selain itu, lawyer yang menjadi komisaris independen suatu perusahaan juga tidak boleh menjadi konsultan hukum perusahaan tersebut. Bukan berarti tidak boleh berpraktik lagi sebagai lawyer. Sebab, bisa saja ia tetap menangani perusahaan yang lain. “Mungkin bukan hanya lawyer yang bersangkutan. Tetapi, kantor tempat dia menjadi partner juga harus terikat aturan untuk tidak menangani urusan perusahaan tersebut. Bahkan, termasuk juga perusahaan lain yang mungkin saja memiliki keterkaitan dengan perusahaan bersangkutan,” tambah Lukman.

 

Ahmad Fikri Assegaf, partner pada kantor hukum Assegaf Hamzah and Partners (AHP), mengakui setelah dirinya ditunjuk sebagai komisaris independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, AHP pun mengambil kebijakan untuk tidak menjadi konsultan hukum BNI. Bahkan, ia memastikan, dirinya dan lawfirm tempatnya bergabung tak memiliki keterkaitan apapun dengan BNI.

Tags:

Berita Terkait