Ini Perkembangan Terbaru Pengajuan Pembentukan Dewan Advokat Nasional Melalui Perpres
Utama

Ini Perkembangan Terbaru Pengajuan Pembentukan Dewan Advokat Nasional Melalui Perpres

Saat ini prosesnya dalam tahap finalisasi rancangan Perpres di Kemenkopolhukam untuk diajukan ke dalam usulan Progsus Kemenkumham untuk periode pemerintahan yang baru nanti.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Rekomendasi dari tim tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan mencakup pembentukan peraturan Presiden tentang Dewan Advokat Nasional. Tim kerja tersebut telah menyelesaikan tugasnya dan melaporkannya kepada Presiden dan tidak terkait langsung dengan revisi undang-undang. Sementara Peraturan Presiden berkaitan dengan hasil rekomendasi tim percepatan.

“Yang pasti Dewan Advokat ini hasil rekomendasi dari tim percepatan reformasi hukum yang dibawa waktu itu Menko Polhukamnya Pak Mahfud. Jadi tim kerja itu kan sudah menyelesaikan pekerjaannya dan sudah melaporkan ke Pak Presiden, jadi tidak terkait langsung dengan revisi undang-undang. Revisi undang-undang adalah hal yang lain. Sementara Peraturan Presiden ini kan terkait dengan hasil rekomendasi tim percepatan reformasi hukum,” jelasnya.

Kemudian, Henry mengatakan Pembentukan DAN ini merupakan keharusan dan telah menjadi solusi yang terbaik untuk mewadahi para advokat dengan kondisi saat ini yang menurutnya memprihatinkan dan adanya Dewan Advokat Nasional ini diusulkan untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Organisasi Advokat maupun Advokat itu sendiri.

“Hasil penelitian yang dilakukan oleh pemerhati hukum dan tim reformasi hukum menunjukkan adanya sekitar 100 Organisasi Advokat (OA). Namun, di lapangan, kita menyaksikan bahwa kondisi organisasi advokat dan para advokat itu sendiri cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, Dewan Advokat Nasional diusulkan sebagai langkah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi advokat dan profesi advokat secara keseluruhan,” kata dia.

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, menambahkan bahwa kelanjutan pengajuan pembentukan DAN melalui Perpres saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi rancangan Perpres di Kemenkopolhukam.

“Saat ini prosesnya masih dalam tahap finalisasi rancangan Perpres di Kemenkopolhukam untuk diajukan ke dalam usulan Progsus Kemenkumham untuk periode pemerintahan yang baru nanti,” ujar Iftitahsari saat dihubungi Hukumonline, Senin (7/10).

Wanita yang kerap disapa Tita ini menyampaikan urgensi dari Pembentukan Dan sudah sangat mendesak. Terutama di daerah-daerah dimana banyak bermunculan organisasi yang menjalankan fungsi organisasi profesi yang dapat izin beracara advokat. Menurutnya, di sana tidak ada pengawasan dan standardisasi, konsistensi penegakan etik, serta tidak bisa memastikan pemerataan kualitas dan ketersediaan advokat secara nasional.

“Pada akhirnya ini menghambat pemenuhan akses terhadap keadilan bagi para pencari keadilan,” imbuhnya.

Tita juga menyebutkan hal yang paling dibutuhkan saat ini adalah keharusan adanya badan yang dapat memastikan standardisasi dan akuntabilitas untuk profesi advokat yang bisa lintas organisasi.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional ini jadi jalan tengah sebagai kondisi faktual hari ini,” tandasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info