Ini Protokol bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi yang Ditetapkan Pemprov DKI
Berita

Ini Protokol bagi 12 Sektor Selama PSBB Transisi yang Ditetapkan Pemprov DKI

Juni adalah masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengawasan pelaksanaan PSBB. Foto: RES
Ilustrasi pengawasan pelaksanaan PSBB. Foto: RES

Pemprov DKI Jakarta menetapkan protokol bagi 12 sektor kegiatan ekonomi dan sosial kemasyarakatan selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada Juni 2020 ini.

Protokol tersebut antara lain pada rumah ibadah, jasa usaha makanan dan minuman, pasar rakyat, taman rekreasi dan kebun binatang, sarana olahraga, klinik kecantikan, fasilitas olahraga luar ruang (outdoor) dan taman, perindustrian, museum, kendaraan pribadi, kendaraan umum, hingga pusat perbelanjaan.

"Kami membagi kegiatan-kegiatan ini berdasarkan urutan pengendalian pergerakan penduduk agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 dengan pengaturan protokol-protokol kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6). (Baca: Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi)

  1. Rumah ibadah

Protokol kesehatan mengatur jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas; menerapkan jarak aman 1 meter antar orang; mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan; setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin ditutup kembali.

Kemudian bagi masjid/musholla diminta tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat; penitipan alas kaki ditiadakan; setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

"Jadi, Masjid, Mushala, kemudian Gereja, Vihara, Pura, kemudian Klenteng, semua sudah mulai bisa membuka, tapi hanya untuk kegiatan rutin," ucap Anies.

  1. Jasa usaha makanan dan minuman (restoran, rumah makan dan coffee shop)

Protokol kesehatannya, hanya bisa melayani maksimal 50 persen dari kapasitas; penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan); mendorong pembayaran secara non tunai (cashless); kemudian penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

  1. Pasar rakyat

Protokol kesehatannya, menentukan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas; penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran Covid-19; mendorong transaksi dilakukan dengan non tunai (cashless); jam operasional mulai dari pukul 06.00 WIB-14.00 WIB; pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

  1. Taman rekreasi dan kebun binatang

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil.

  1. Prasarana Olahraga Indoor (GOR, Stadion, dan lainnya)

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas olahraga; dan tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

  1. Klinik kecantikan

Protokol yang harus dijalankan adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik; wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

  1. Fasilitas olahraga outdoor, Taman dan RPTRA

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat; tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil dan lansia; serta tidak berkerumun lebih dari lima orang.

  1. Perindustrian

Protokol yang ditetapkan adalah jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas; wajib memiliki klinik/RS rujukan.

  1. Museum

Protokol kesehatan yang diatur adalah jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dan dibuka selama jam normal.

  1. Kendaraan pribadi

Protokol yang ditetapkan adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.

  1. Kendaraan Umum

Protokol kesehatan yang diatur adalah diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas; antrian penumpang harus berjarak 1 meter antar orang; melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin; persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.

  1. Pusat perbelanjaan, retail dan pertokoan

Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas; dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan; retail dan pertokoan; penyewa yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I.

"Kapasitas hanya diizinkan 50 persen. Ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 dan kita segera masuk ke era kenormalan baru," ucap Anies menambahkan.

Sebelumnya, Anies resmi memperpanjang masa PSBB di Jakarta, hingga 18 Juni 2020. "Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies.

Menurut Anies, Juni adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. "Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.

Tekan Penyebaran

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana menyebut kebijakan PSBB yang diterapkan di Jakarta berhasil menekan penyebaran virus Covid-19. "Kita patut mensyukuri ya bahwa pelaksanaan PSBB di Jakarta dan sekitarnya dianggap berhasil," kata Nana seperti dilansir Antara, Kamis (4/6).

Nana mengatakan hal itu berdasarkan jumlah penyebaran penderita Covid-19 yang terus menurun dalam beberapa pekan terakhir terutama di pekan ke 10 hingga 13. "Minggu pertama wilayah DKI ini terkait dengan penyebaran virus corona ini meningkat tajam, tetapi di minggu ke-10, ke-11, dan ke-12 melandai. Alhamdulillah saat ini minggu ke-13 sudah ada penurunan," ujarnya.

Meski demikian Nana mengatakan PSBB belum berakhir dan masih banyak tugas yang harus dilakukan oleh para stakeholder terkait karena masih banyak masyarakat yang berjuang untuk sembuh dari jerat pandemi Covid-19.

"Nah kemudian hal ini walaupun menurun bukan berarti PSBB selesai. Tugas kita masih banyak, dan faktanya masyarakat yang terkena positif masih banyak," ujarnya.

Dia mengatakan keberhasilan ini adalah keberhasilan bersama, kerja keras bersama dalam hal ini pemerintah pusat, pemerintah daerah TNI-Polri, tokoh agama dan masyarakat sehingga memicu penurunan penderita Covid-19 khususnya di wilayah DKI.

Kemudian terkait dengan status PSBB yang diperpanjang untuk masa transisi yang digunakan sebagai masa evaluasi. "Jadi PSBB diperpanjang pada masa transisi. Jadi totalnya nanti akan dievaluasi selama satu bulan apakah dengan masa transisi akan ada pelonggaran dari 11 kegiatan pengecualian yang saat ini ada," ujarnya. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait