Ini Sebab Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Disebut Lemah
Terbaru

Ini Sebab Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Disebut Lemah

Karena perlindungan terhadap lingkungan hidup bisa dikalahkan oleh proyek strategis nasional (PSN).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Persoalan itu membuat posisi lembaga yudikatif sangat penting sebagai benteng terakhir menjaga lingkungan hidup. Mas Achmad mengingatkan pentingnya sertifikasi lingkungan hidup untuk para hakim dan mendorong judicial activism. “Dalam situasi politik seperti saat ini peran aparat penegak hukum penting untuk menyelamatkan ekosistem bumi baik di tingkat nasional dan global,” urainya.

Mas Achmad mengatakan perkembangan terakhir terkait hukum lingkungan hidup di ranah internasional yakni adanya deklarasi Environmental Rule of Law. Deklarasi itu berpandangan antara lain hukum lingkungan hidup yang selama ini terinspirasi dari deklarasi Stockholm dan Rio de Janeiro sudah tidak cukup untuk merespon perkembangan yang terjadi. Oleh karena itu sekarang dikenalkan antrara lain prinsip pro natura yang beruntung telah digunakan sebagai dasar putusan pada pengadilan di Indonesia.

Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof Takdir Rahmadi, mengatakan hukum lingkungan hidup tergolong baru dibandingkan cabang hukum lainnya seperti bisnis dan dagang. Pemikiran hukum lingkungan hidup berkembang sejak tahun 1980-an.

Prof Takdir mengingatkan ada pedoman dalam menangani perkara lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Keputusan Ketua MA No.36/KMA/SK/III/2013 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup. Pedoman itu mendorong hakim yang menangani perkara lingkungan hidup untuk bersikap progresif karena perkara ini tergolong rumit dan banyak ditemui adanya bukti-bukti ilmiah (scientific evidence).

Konsep scientific evidence dalam hukum lingkungan itu, menurut Prof Takdir mengadopsi dari hukum yang berkembang di Amerika Serikat. Dimana negara tersebut berpandangan perkara lingkungan hidup adalah pertarungan para ahli. “Itu karena hukum lingkungan hidup tak sekedar membuktikan kerugian lingkungan hidup yang sudah terjadi, tapi juga menghitung kerugian ke depan (visioner). Untuk melakukan itu dibutuhkan ahli,” katanya.

Tags:

Berita Terkait