Ini Tiga Kesepakatan RPH Soal Pemilihan Ketua MK
Berita

Ini Tiga Kesepakatan RPH Soal Pemilihan Ketua MK

Arief Hidayat tidak punya hak dipilih, pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat atau voting, dan pemilihan digelar pada Senin (2/4), dilanjutkan pleno pengucapan sumpah jabatan ketua MK periode 2018-2021.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Hal itu tidak masalah, bahkan dulu pernah hingga 3 sampai 4 kali pemungutan suara,” ujarnya.

 

Seandainya wakil ketua MK yang terpilih menjadi ketua MK, maka akan dilakukan pemilihan wakil ketua MK untuk menggantikan posisi wakil ketua MK yang telah menjadi Ketua MK. Sebab, dalam UU MK tidak menentukan secara paket dalam proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK sekaligus.

 

Fajar beralasan Arief Hidayat tidak dapat lagi menjadi ketua MK karena dalam kesepakatan RPH ini ia dianggap telah menjabat dua periode sebagai ketua MK, meski dalam periode kedua ini belum sampai satu tahun menjabat. “Karena itu, Arief Hidayat hanya memiliki hak untuk memilih, bukan dipilih. Maka, Hakim Konstitusi yang lain berpeluang menjadi Ketua MK,” katanya.  

 

Sebelumnya, Arief Hidayat baru saja mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Selasa (27/3) kemarin. Pengucapan sumpah Arief Hidayat dihadiri oleh Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari, para menteri Kabinet Kerja, para pimpinan TNI dan Polri serta pejabat lain. Arief Hidayat ditetapkan kembali menjadi hakim konstitusi oleh DPR untuk periode kedua Maret 2018 s.d. 1 April 2023.

 

Pria kelahiran 3 Februari 1956, Semarang, Jawa Tengah ini terpilih setelah pada tanggal 1 April 2013 lalu mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara dari Universitas Diponegoro Semarang ini setelah 2 tahun menjadi hakim konstitusi langsung mendapatkan kepercayaan menjadi Ketua MK periode 2015 s.d. 2017 (2,5 tahun) menggantikan Hamdan Zoelva. Namun, jabatan Arief sebagai ketua MK sudah memasuki periode kedua yang baru berjalan selama delapan bulan. 

 

Sebagai informasi, beberapa bulan terakhir dari berbagai elemen masyarakat, Arief didesak mundur dari jabatannya sebagai ketua MK dan hakim konstitusi. Desakan mundur ini disampaikan sebagai upaya menjaga marwah dan citra MK lantaran Arief sudah dua kali melanggar kode etik yakni kasus surat sakti untuk menitipkan keponakannya di Kejaksaan dan kasus lobi-lobi politik di DPR terkait perpanjangan masa jabatan Arief. (Baca Juga: Kali Kedua, Ketua MK Dijatuhi Sanksi Etik)  

Tags:

Berita Terkait