Inilah Intisari Landmark Decisions MA Tahun 2014
Utama

Inilah Intisari Landmark Decisions MA Tahun 2014

Salah satunya menegaskan hukuman mati layak ditimpakan kepada terdakwa yang didakwa secara kumulatif, melakukan tindak pidana umum pembunuhan berencana dan tindak pidana khusus.

Oleh:
M. YASIN
Bacaan 2 Menit
Jika terdakwa melakukan tindak pidana kejahatan berat yang didakwa secara kumulatif, antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, layak dijatuhkan. Apalagi perbuatan terdakwa menunjukkan sikap arogansi dan mengikuti keinginan hawa nafsu semata, sikap egoisme berlebihan, tanpa mempedulikan nasib korban dan keluarganya. Apalagi tindakan terdakwa tidak menunjukkan sikap kesatria seorang prajurit dan tidak berprikemanusiaan.   Itulah kaedah hukum yang diangkat dari putusan MA No. 248 K/MIL/2013 yang diputus majelis HM Imron Anwari, T. Gayus Lumbuun, dan Burhan Dahlan. Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap perempuan yang dipacari dan dihamili. Terdakwa tak mau bertanggung jawab. Ia tak hanya membunuh pacarnya dalam keadaan hamil 8 bulan, tetapi juga calon mertuanya menggunakan pisau komando. Selain itu, terdakwa terbukti membunuh janin dalam kandungan yang berdasarkan pemeriksaan 99,99 persen identik dengan sampel darah terdakwa. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan tentang Perlindungan Anak.
Seorang prajurit terlibat dalam kasus narkotika yang dikirim melalui kontainer. Dalam putusan MA No. 161 K/MIL/2014, majelis menyatakan terdakwa terbukti mengurus dokumen-dokumen impor dari China, padahal dalam kontainer itu ada narkotika golongan I. Kaedah hukum yang diangkat dari putusan ini adalah frasa ‘menyalurkan’ dalam tidak sebatas dimaknai sebagai perpindahan dari satu subjek ke subjek lain (), melainkan telah diperluas menjadi perpindahan dari wilayah/otoritas yang berbeda meskipun pada subjek yang sama. Majelis yang memutus perkara kasasi ini adalah HM Imron Anwari, Burhan Dahlan, dan Dudu Duswara Machmudin.
putusan terpilihlandmark decisions
pencabutan hak tertentuPertamapidana tambahanKedua

dissenting opinion2.   Kekuatan mengikat klausula arbitrase.
No. 238 PK/Pdt/2014

Peninjauan Kembali3.   Status barang sitaan KPK


landmark decisiongugatan Syarifuddin terhadap KPK4.   Pengesahan perkawinan dan anak luar kawin.
anak luar kawinputusan

5.    Kerugian hak sebagai dasar mengajukan HUM
Dua orang hakimPP No. 36 Tahun 2011

UU No. 3 Tahun 2009PertamaKeduaKetigaKeempatcausal verbandKelima6.   Rasa keadilan versus formalitas


personal responsibility7.    Hukuman Mati
hukuman mati

UU No. 23 Tahun 20028.   Perluasan makna ‘menyalurkan’.
UU Narkotikahand to hand
Tags:

Berita Terkait